Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Tambang emas Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi terus dirudung kemelut. Kali ini giliran Bupati Abdullah Azwar Anas yang digugat ke PTUN oleh perusahaan pertambangan yang berkedudukan di Australia, Intrepid Mines Ltd.

Intrepid yang sahamnya 5 persen dimiliki Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi PT IMN ke perusahaan lain. Intrepid tetap bersikukuh meminta 'jatah hak' 80 persen pengelolaan tambang emas.
Minggu, 24/03/2013

Gugat Bupati, Perusahaan Australia Ngotot Kelola Tambang Emas Banyuwangi
Warga yang sebagian besar nelayan ini berasal dari Kecamatan Purwoharjo,Muncar dan Pesanggaran. Mereka menuntut PT Indo Multi Niaga (IMN)yang melalukan penambangan emas dihentikan

Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas menerangkan, sebelumnya Bupati Banyuwangi Ratna Lestari menyetujui IUP eksplorasi dan operasi produksi ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010. Namun, dalam perkembangan IMN mengalihkan ke perusahaan lain, PT BSI.

"Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Itu ilegal," kata Wenas saat jumpa pers di Hotel JW Marriot, Surabaya, Minggu (24/3/2013).

Wenas masih ngotot jika Intrepid memiliki hubungan dan kepentingan ekonomis langsung terhadap IUP eksplorasi dan operasi produksi IMN. Jika dipresentasekan, Intrepid memiliki saham 80 persen dan IMN 20 persen atas IUP eksplorasi dan operasi produksi tambang emas di Tujuh Bukit, Tumpang Pitu.

Namun komposisi itu hanya ada di perjanjian antara Intrepid dengan IMN. Lanjut Wenas, kepentingan ekonomis ini timbul berdasarkan perjanjian Alliance Agreement yang disepakati dua pihak antara IMN dengan Intrepid.

Intrepid Mines Ltd adalah perusahaan eksplorasi dan pertambangan dengan pusat operasi di Australia, yang tercatat pada bursa efek Australia dan Kanada, menyediakan dana untuk pengembangan proyek tambang.

Selain menggugat SK Bupati Banyuwangi yang ditandatangai Anas, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 14 Maret 2013 lalu, Intrepid juga melaporkan pemegang saham PT IMN, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin ke Mabes Polri pada Oktober 2012 lalu, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kita bukan menggugat bupati atas nama pribadi, tapi yang kita gugat SK-nya. Kita juga akan menempuh langkah arbitrase di Singapura," tuturnya.

Meski PT Intrepid ini berbendera Australia, Tony berpengalaman di dunia tambang karena pernah bekerja di Freeport selama 10 tahun ini, mengaku tidak takut dengan isu nasionalisme.

Bagi Wenas, nasionalisme itu bukan soal kepemilikan, bukan semata-mata kepemilikan. Tapi bagiamana bisa memberikan manfaat perusahaan itu ke masyarakat.

Saya tetap komit, bahwa perusahaan harus bisa memberikan manfaat ke masyarakat dan pemerintah daerah. Saya juga sampaikan ke pemegang saham dari asing, saya harus punya kewenangan untuk mengatur masyarakat saya sendiri. Karena masyarakat saya bukan masyarakat negara anda," tegasnya.

Menurut Wenas, Surya Paloh sudah berusaha menemui bupati. "Kita sudah sampaikan ke Pak Bupati. Sudah bertemu beberapa kali. Bahkan Pak Surya Paloh juga pernah bertemu langsung dengan Pak Bupati," terang Wenas.

Tony mengakui gugatan ke bupati ini karena sudah tak ada jalan lain. "Kami tidak punya pilihan lain. Arti kata, yang kami gugat adalah putusan administrasi negara, bukan pak bupatinya. Intrepid hanya ingin mendapatkan hak kita kembali melakukan penambangan di Tumpang Pitu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab maupun DPRD Banyuwangi pernah mempersoalkan IMN terkait dengan isu adanya kepemilikan asing. IMN, saat itu menegaskan tidak ada kepemilikan perusahaan asing di prusahaan yang tengah proses melakukan ekplorasi di tambang yang potensi emasnya lebih besar dibanding Newmount itu.

Belum lama ini kemudian Surya Paloh yang dikenal sebagai bos Media Group datang ke Banyuwangi saat event Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2 bersama dengan Tony Wenas serta pejabat Intrepid dari Australia.

Intrepid Dinilai Tak Beretika

Langkah Intrepid Mine Ltd menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke PTUN terkait pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu disambut dingin. Sebaliknya, perusahaan asal Australia itu dianggap investor yang tak beretika. "Intrepid itu tidak punya legal standing untuk gugat SK Bupati," tegas Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Yudi Pramono, Minggu (23/3/2013).

Pramono menilai, sejak awal Intrepid bukan investor yang beritikad baik. Alasannya, perusahaan pertambangan itu memakai PT Indo Multi Niaga (IMN) sebagai nomine. Dan, kata dia, Intrepid juga tidak pernah terbuka menyatakan niatnya ke Pemkab Banyuwangi. Padahal, izin ke pemerintah daerah tersebut syarat mutlak perusahaan asing bisa investasi di sektor tambang.

"Ini boro-boro minta izin, ngasih tahu saja tidak," tandasnya. (detikSurabaya)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :