Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Ketidakmampuan Pemerintah Kota Kediri membendung rencana pembongkaran kediaman Kolonel (Purn) Soerachmad, memantik reaksi keras kalangan wakil rakyat. Dengan tegas mereka meminta kegiatan tersebut dihentikan, sampai terdapat kejelasan statusya sebagai benda cagar budaya yang harus dilindungi.
Kamis, 07/04/2011
Pemkot Kediri Disarankan Beli Rumah Tokoh Perintis Kodam
Anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Kediri Ardian Sayogo mengatakan, permintaan tersebut disampaikan pihaknya dengan alasan status kediaman (Purn) Soerachmad yang masuk dalam kawasan cagar budaya, sesuai dengan keputusan BP3 Trowulan. Pembongkaran kediaman kediaman Kolonel (Purn) Soerachmad dianggap akan menenggelamkan sejarah bangsa, yang seharusnya bisa diketahui anak cucu mendatang.

"Tidak ada alasan untuk (pembongkaran) itu dilanjutkan. Itu harus dihentikan dulu, sampai benar-benar ada kejelasan statusnya," tegas Ardian kepada detiksurabaya.com di gedung DPRD Kota Kediri, Jl.Mayor Bismo, Rabu (6/4/2011).

Politisi dari Partai Hanura tersebut juga mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum, untuk dilakukan klarifikasi terkait pembongkaran peninggalan bersejarah tersebut.

"Minggu depan kami panggil mereka. Bersama-sama membahas perizinan pembangunan Mal Ramayana dan Matahari akan kami tanyakan mengenai rencana pembongkaran bangunan bersejarah itu," sambungnya.

Dari apa yang diketahuinya, Ardian menganggap kediaman Kolonel (Purn) Soerachmad memang layak dijadikan benda cagar budaya. Jika nantinya bangunan tersebut ditetapan sebagai cagar budaya, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota Kediri untuk membeli dan melestarikannya.

"Masak kalah dengan Pemkot Blitar yang sanggup membeli Istana Gebang. Padahal kan harganya tiga puluh lima miliar," cibir Ardian.

Sementara Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko, dikonfirmasi mengenai desakan dewan mengaku siap menjalankannya. Bahkan sejauh ini Pemerintah Kota diakui belum mengeluarkan izin apapun untuk pembongkaran dan pembangunan tersebut dilakukan.

"Di sana kan belum ada aktifitas pembangunan. Memang lokasinya sudah dipagari, tapi pembangunannya belum. Saya tegaskan juga belum ada izin apapun yang kami keluarkan, baik IMB atau HO," ungkap Tri.

Mantan Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan tersebut juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas pembongkaran kediaman Kolonel (Purn) Soerachmad bersama BP3 Trowulan, ahli waris bangunan dan investor yang melakukannya.

Sebelumnya, rumah Kolonel (Purn) Soerachmad yang berlokasi di Jl KDP Slamet, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto akan dibongkar oleh ahli warisnya. Rumah itu berada tepat di sebelah selatan Gereja Protestan di Indonesia (GPdI) Imanuel, yang sejak tahun 2004 silam sudah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh BP3 Trowulan.

Di rumah tersebut juga pernah menjadi rapat oleh pasukan TNI AD yang diantaranya diikuti Kolonel (Pur) Soerachmad dan Jendral (Purn) AH Nasution. Kolonel (Purn) Soerachmad yang tercatat sebagai Komandan Brigade S (Soerachmad) di Kediri memang tercatat sebagai perintis pendirian Kodam se Indonesia. (gik/gik)(detikSurabaya)
Rumah Perintis Kodam Bakal Dirobohkan

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :