Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) Patrialis Akbar menyatakan bahwa bank tak perlu menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.

Oleh karena itu, Patrialis meminta perbankan maupun perusahaan non bank yang masih menggunakan jasa debt collector, agar membubarkan atau tidak menggunakan jasanya lagi.
"Sebaiknya tidak ada debt collector lagi," kata Patrialis Akbar di Istana Negara Jakarta, Rabu (06/04/2011).

Patrialis mengatakan, jika perbankan hendak menagih tunggakan pembayaran kartu kredit nasabah, sebaiknya tidak menggunakan debt collector. "Harus bersama aparatur pemerintah," kata Patrialis.

Ia mengkhawatirkan kasus serupa yang terjadi terhadap nasabah Citibank akan terulang kalau debt collector tetap dibiarkan merajalela. "Karena alasannya ini, satu insiden besar orang sampai meninggal dunia," kata dia.

Menurutnya debt collector bagian dari akibat tindakan main hakim sendiri. "Negara hukum itu ada sistem jadi tidak boleh main hakim sendiri," kata Patrialis.

Diberitakan sebelumnya, petugas yang diduga debt collector Citibank menganiaya psikis hingga nasabahnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) meninggal dunia. Kasus ini terus diusut aparat Polres Metro Jakarta Selatan. (tribunnews)
6 April 2011
Menkumham: Bubarkan Debt Collector
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :