Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Jalil mengatakan bahwa dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp28,842 triliun belum memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Hal itu dikatakan Rizal Jalil di Gedung DPR RI di Jakarta Kamis sebelum menyerahkan hasil audit BPK terhadap dana Otsus Papua dan Papua Barat yang telah dikucurkan selama 2002 hingga 2010.
"Walau pemerintah dan DPR sudah memberikan dana yang istilahnya lex spesialis, ternyata indeks kualitas hidup masyarakat Papua tetap diurutan 33. Artinya secara statistik tidak ada korelasi peningkatan dana ini dengan peningkatan kesejahteraan," kata Rizal.
21 April 2011
Masyakarat Papua Belum Petik Manfaat Dana Otsus
Rizal menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut BPK mengamati dana otsus kepada Papua dan Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2002 sampai 2010.
"Kalau kita lihat total dana yang sudah sampai di Papua, yang sudah direalisir di sana, dari tahun 2002 sampai 2010 itu Rp28,8 triliun," kata Rizal.
Dari jumlah total dana yang dikucurkan sejak tahun 2002-2010 sebesar Rp28,8 triliun itu dan audit BPK mencakup 66,2 persennya, yaitu Rp19,1 triliun.
Menurut Rizal, tidak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan jumlah dana yang begitu besar tersebut dikarenakan belum ada perencanaan dan peraturan yang memadai terhadap penggunaan dana otsus tersebut.
Kondisi itu membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan.
"Dari aspek perencanaannya, kami menemukan penggunaan dana otsus belum didukung dengan perangkat peraturan yang memadai. Pembangunan di Papua tidak berjalan karena tidak ada rencana induk. Duitnya ada, tapi belum ada rencana induknya," kata Rizal.
Selain itu, lanjut Rizal, dana otsus untuk bidang pendidikan dan kesehatan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan.
"Alokasi dana otsus dibidang pendidikan dan kesehatan belum sesuai ketentuan. Dalam UU 21/2001 tentang dana Otsus Papua, disebutkan 30 persen dari dana otsus harus untuk pendidikan dan kesehatan. Itu nggak ada yang memenuhi seperti itu. Jadi kalau itu yang terjadi ya pantas indeksnya masih rendah," kata Rizal. (Zul/S026)((ant)
Hermes Felle, Kontributor majalah Buser Papua