Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Gresik - Bersamaan dengan penyelenggaraan ujian nasional (UN) tingkaty SMA, Madrasah Aliyah (MA), dan SMK yang digelar secara serentak hari ini, Senin (18/4/2011). Jajaran Kepolisian Resort Gresik Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan ijazah sekolah menengah kejuruan atau SMK dan ijazah sarjana tingkatan strata satu (S1).
19 April 2011
Bersamaan UN, Polisi Ungkap Pemalsuan Ijazah Sekolah
"Terungkapnya kasus pemalsuan ijazah SMK dan S1 ini bermula saat anggota kami dari Polsek Duduksampean Gresik melakukan razia. Dalam razia itu ditemukan SIM palsu atas nama Setyo Utomo warga Desa Gedongombo, Semanding Tuban yang berprofesi sebagai karyawan outsourcing PT Iglas Gresik. Sekarang tersangka ditahan karena menggunakan SIM palsu," kata Kapolres Gresik AKBP Jakub Prajogo, Senin (18/04/2011).
Selain Setyo Utomo lanjut AKBP Jakub Prajogo, tersangka lain yang juga ditahan adalah Dian Faisal Latif (32) protolan mahasiswa semester VIII Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing Satya Widya Surabaya yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu dan SIM palsu.
Tersangka Dian Faisal Latif warga Rungkut Lor Kecamatan Rungkut terbukti sebagai otak pembuat ijazah, serta SIM palsu, dan kartu keluarga atau KK palsu.
Pria protolan semester VIII STIBA Satya Widya Surabaya ini nekat membuat ijazah palsu karena banyaknya pemesanan. "Untuk harga satu ijazah palsu baik S1 maupun SMK saya jual Rp 150 ribu. Sedangkan SIM palsu dijual Rp 200 ribu," tuturnya dihadapan penyidik.
Diakui Dian Faisal Latif, dirinya nekat melakukan pembuatan ijazah palsu karena sudah tahu seluk-beluk kampusnya. Bahkan, aksi ini dilakukan sejak setahun lalu sebelum akhirnya dibongkar oleh jajaran Polres Gresik. "Saya menjalani aksi ini belum lama lagipula kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
Saat ini, jajaran Polres Gresik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka. Barang bukti seperti selembar ijazah palsu, SIM palsu, KK palsu, dan satu buah seterika serta alat-alat sablon telah diamankan di Polres Gresik. Atas perbuataannya ini, dua tersangka Setyo Utomo dan Dian Faisal Latif dijerat pasal 263 KHUP dengan tuntutan 6 tahun penjara. [dny/kun] (beritajatim.com)