Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com – Magelang. Diduga menyimpan dendam yang mendalam Sumadi (43) yang tak lain adalah kerabat korban rela menghabisi Barnabas Kadar (43) dengan cara yang sadis, meski korban juga merupakan teman masa kecil pelaku. 
Sabtu,13 April 2013

4 Hari Menjabat, Kades Krinjing Tewas Dibacok
Barnabas Kadar yang baru empat hari dilantik menjadi Kades Desa Krinjing, diduga kuat tewas karena luka yang sangat serius di bagian kepala atas selebar 8cm dan tembus ke otak dan luka di leher yang juga sangat dalam. 

Kapolsek Dukun, AKP Eko Mardianto mengatakan, seusai kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan mengendarai sepeda motor. Setibannya di Desa Mangunsoko, korban kemudian dipindahkan ke mobil dan dibawa ke RSUD Muntilan. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan. 

Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak menjemput anak dan istrinya yang tengah mengikuti doa bersama menjelang ujian nasional (UN) di SMPN Dukun. Namun sesampainya di jalan desa Dusun Muntuk, Desa Krinjing, tepatnya depan rumah Purwanto (37), kendaraan korban dihentikan pelaku Sumadi (43). 

Pelaku yang merupakan mantan napi kasus pembunuhan di tahun 1998 itu, memberhentikan kendaraan korban dengan cara menghalangkan sepeda motor Honda Vario AA-3149-MT di tengah jalan. Ketika Kadar memarkir kendaraan, pelaku menyeret korban ke halaman rumah Purwanto. Keduanya terlibat pertengkaran yang sengit. 

Beberapa saat kemudian, Sumadi membacok sahabatnya itu dengan kampak secara membabi buta. Warga yang berada di lokasi kejadian tidak berani menghentikan aksi Sumadi karena senjata tajam yang dibawanya. 

“Pak Sumadi membacok korban dengan menggunakan kampak. Korban langsung terjatuh dan bersimbah darah,” kata Purwanto yang melihat langsung kejadian itu. 

Pelaku sempat akan melarikan diri ketika akan dilakukan penagkapan setelah sebelumnya pelaku juga mencoba melakukan bunuh diri dengan meminum racun insektisida (vinsol). 

Di Mapolres Kabupaten Magelang Sumadi mengaku, dirinya menyimpan dendam kesumat kepada korban karena beberapa kali dipersulit untuk terlibat dalam proyek penambangan pasir dengan alat berat serta proyek pembangunan sabodam di alur Kali Senowo. 

Menurut penilaian pelaku, Kadar telah berbuat sewenang-wenang kepada dirinya. Kadar sendiri sebelum dilantik menjadi kepala desa pada Sabtu 6 April 2013 merupakan Pjs Kades Krinjing selama empat tahun. 

“Setiap ada proyek yang melibatkan warga, Kadar tidak pernah mengizinkan saya ikut. Kalau ada proyek dan ada nama saya pasti dicoret sehingga saya tidak bisa kerja ikut bekerja diproyek,” terang Sumadi di Mapolres Kabupaten Magelang.

Menurut dia, di Desa Krinjing ada banyak proyek seperti pe¬nambangan pasir dengan alat berat (bego) serta perbaikan dan pembangunan sabodam penahan lahar. Namun sayangnya, dirinya merasa dipersulit untuk terlibat di dalam proyek-proyek tersebut.

“Di Krinjing kan banyak pekerjaan proyek, seperti cekdam dan pasiran. Setiap ada pekerjaan saya selalu dipermasalahkan. Pernah saya kerja jadi keamanan di penambangan pasir, tapi baru semalam langsung dipecat. Kalau tidak seijin dia (korban) memang tidak boleh,” tegas Sumadi.

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo kepada wartawan mengatakan, pengakuan tersangka ini membuka motif pembunuhan tersebut. Yaitu dendam tersangka korban selama bertahun-tahun. Meski demikian, polisi tetap akan mendalami kasus ini agar semakin jalas. 

“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, setelah pelaku mencoba untuk melarikan diri saat akan kami tangkap” terang Kapolres, Magelang AKBP Guritno Wibowo melalui Kapolsek Dukun, AKP Eko Mardianto. Kapolsek Dukun juga menerangkan, pelaku memang mengakui bahwa dirinya jengkel terhadap korban. 

"Dia pun mengaku lega setelah membacok korban, Dia merasa lega tapi juga menyesal dengan perbuatannya, dia juga bingung dengan nasib keluarga dan anak-anaknya. Kemungkinan memang ada dendam dengan korban namun masih dalam penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara, keluarga yang ditinggalkan mengaku sangat terpukul dengan kepergian Kadar, yang diakuinya sebagai sosok yang bertanggung jawab. Keluarga pun meminta pelaku dapat diproses secara hukum dan Undang-undang yang berlaku. 

Korban meninggalkan satu istri, Sri Nuryanti (39) dan dua anak masing-masing Novita Trismiati, dan Yesi Kurniawati. (hm/west)

ilustrasi
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :