"Laporan resmi memang belum kami terima. Tapi sementara hingga 30 Maret lalu, jumlah mereka yang terancam hukuman mati masih 30 orang TKI," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Agus Triyono, di Mataram, Sabtu (2/4/2011) sore.
Agus berada di Mataram menyosialisasikan Peraturan Penempatan dan Perlindungan TKI pada anggota Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (APJATI) NTB. Sosialisasi dilakukan di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.
Agus mengatakan, akhir 2010 lalu, masih ada 177 TKI di Malaysia yang terbelit kasus hukum dengan ancaman hukuman gantung. Mereka umumnya terlibat kasus pidana yang berujung pada kematian warga Malaysia.
Menurut Agus, pembelaan maksimal dari KBRI telah memungkinkan sebagian dari TKI itu terbebas dari hukuman gantung.
"KBRI berkomunikasi intensif dengan mahkamah di Malaysia. Kami juga menyewa pengacara Malaysia yang handal untuk mereka terancam hukuman mati," kata Agus.
Hasilnya kata dia, meski sudah ada yang mengantongi vonis dengan kekuatan hukum tetap, hingga kini belum ada TKI yang telah dieksekusi.
KBRI juga terus mengupayakan pengampunan pada Yang Dipertuan Agung Malaysia, bagi TKI yang vonisnya berkekuatan hukum tetap. Selama tahun 2010, empat orang TKI telah diampuni.
"Sistem hukum di Malaysia memungkinkan itu. Selama tahun 2010, ada empat TKI kita yang sudah divonis hukuman gantung, berhasil mendapat pengampunan," katanya.
Yang terbaru kata Agus, TKI yang terancam hukuman gantung dan dalam proses persidangan di Malaysia Barat adalah Walfida Soik, warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Jaksa mendakwa Walfida membunuh majikannya. (ndr/van)(detikNews)