Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tetap melanjutkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri di tanah eks Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Meskipun, Kejaksaan Negeri Kediri saat ini tengah memperkarakannya.
"Proyek ini multy years, jadi tetap berjalan. Surat perjanjian kontraknya juga sudah ada. Silakan proses hukum berjalan, kami menghormatinya," kata Kabag Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko, Rabu (30/3/2011)
30 Maret 2011
Tersandung Korupsi, RSUD Gambiran II Jalan Terus
Disinggung mengenai status tersangka Kepala Dinas Pekerjaa Umum Kasenan, Tri Krisminarko berharap agar tidak serta merta memvonisnya. Sebab, bersalah dan tidaknya akan dibuktikan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Pikor) Surabaya.
Tri Krisminarko menambahkan, beberapa item yang diperkarakan Kejaksaan Negeri Kediri antara lain, izin pendirian bangunan yang menempati lahan disekitar Saluran Ultra Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), serta pendirian Kantor Direksi yang menelan dana hingga diatas Rp 200 juta, padahal hanya dari triplek. Pihaknya beralasan, semua sudah menjadi kajian Dinas PU. "Sudah ada RAB, jadi itu semua tidak ada masalah," tandas Tri.
Akan tetapi, proses penyitaan dokumen serta berkas-berkas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kediri dari Bagian Hukum dan Pembangunan beberapa hari lalu, diakui Tri, sangat mendadak. Secara tidak langsung proses tersebut mempengaruhi kinerja pegawai dan aktifitas di Pemkot Kediri. [nng/but](beritajatim.com)