Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Bandung - Berbeda dengan pernyataan bekas narapidana kasus pembuhuhan, Anton Medan. Mantan bandit yang pernah mencoba kabur dari LP Nusakambangan, Joni Indo, menyatakan tidak suka kehadiran debt collector.
"Yang jelas, menurut saya keberadaan debt collector itu enggak bagus. Bubarkan saja debt collector," ujar Joni usai memberikan ceramah di Masjid Raya Jawa Barat, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Sabtu (2/4/2011).
02/04/2011
Joni Indo: Bubarkan Saja Debt Collector
Joni mengaku geram melihat cara para penagih utang yang melakukan tugasnya dengan menggunakan kekerasan. Ia pun miris atas kejadian pembunuhan yang dilakukan debt collector terhadap nasabahnya.
"Ini kan negara hukum. Ada aturan baku yang harus kita hormati," jelas lelaki berkumis yang kini menjadi mubaligh.
Joni punya pengalaman pribadi soal tingkah debt collector. Ia berkisah pernah datang ke salah satu perusahaan leasing yang begitu banyak mempekerjakan tenaga debt collector. Joni terkejut saat melihat para penagih utang itu.
"Di sebuah leasing itu ada seratusan orang (debt collector). Orangnya siap tempur gitu. Badan gede-gede, seram-seram mukanya. Bahkan bertato. Mau badan kecil dan gede, kita seharusnya tunduk pada hukum," tuturnya.
Menurut Joni, kehadiran debt colector yang jasanya dipakai bank serta perusahaan lainnya harus segera ditangani. Joni berharap kasus-kasus kekerasan hingga pembunuhan yang menimpa nasabah tidak terulang lagi.
"Kalau perlu bukan hanya kepolisian, tingkat DPR juga mesti harus membahas masalah ini. Karena ini menyangkut masyarakat banyak. Debt collector harus dibubarkan secara hukum," pungkas Joni yang pernah menjalani masa tahanan di LP Nusakambangan selama 14 tahun karena kasus perampokan.
(bbn/ndr) (detikNews)