Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Polres Kediri Kota kesulitan membongkar skandal perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2009 yang diduga menyalahi prosedur. Salah satu kendalanya adalah sejumlah saksi korban lebih bersifat pasiv.

"Mereka salah tafsir bahwa, beranggapan jika kasus itu terbongkar, mereka tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, mereka tidak akan jadi PNS melalui jalur PTT ini. Sehingga, mereka bersifat pasiv ketika kita mintai keterangan," terang Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro, Rabu (23/3/2011)
Polisi Kesulitan Usut Skandal PTT Kota Kediri 2009
Seperti diketahui, skandal PTT Disdik Kota Kediri 2009 ditangani Polres Kediri Kota sejak awal tahun 2010. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Plt Kepala Disdik Kota Kediri Edi Purnomo.

Rekrutmen lebih dari 200 PTT tersebut dipersoalkan karena tidak melalui mekanisme yang benar yaitu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Bahkan, rumor yang berkembang, pengadaan ratusan PTT tersebut melibatkan peran serta dari sejumlah oknum DPRD. Oknum wakil rakyat membuatkan surat rekomendasi kepada Disdik Kota Kediri. 'Surat sakti' tersebut sudah diamankan petugas kepolisian dan kini sedang diselidiki.

"Rekom tersebut kita bawa ke Tim Labfor Polda Jatim untuk kita ujikan. Tulisan dalam rekom tersebut kita cocokkan dengan tulisan oknum DPRD. Sebab, di dalam rekom tersebut tidak ada nama terang maupun tanda tangan dari si pembuat," terang AKP Didit

Polisi yakin rekomendasi tersebut berharga antara Rp 20-25 juta per PTT. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini, kabar santer mengenai isu suap di dalam skandal PPT di lingkungan Pemkot Kediri tahun 2009 sudah bukan rahasia umum.

"Susahnya, kenapa para PTT ini tidak digaji kok masih mau bekerja.  Mereka bilang, sudah senang. Makanya, rekom tersebut kita buktikan secara laboratoris. Hanya ini yang bisa kita lakukan. Untuk sementara kita terapkan pasal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," terang Didit

Namun, kata Didit, apabila dalam perkembangannya, polisi menemukan Kerugian Negara (KN), maka pihaknya akan menjerat para pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 9 UU  nomer 31 /tahun 1999 sebagai mana diubah ke UU Nomer 20 tahun 2011 tentang penyalah gunaan wewenang.

Meski kasus skandal PTT Disdik Kota Kediri 2009 itu dirasa banyak menuai kendala, namun Didit yakin, dapat menuntaskan pada tahun ini. [nng/ted](beritajatim.com)

i;ustrasi_Puluhan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Kota Kediri (doc_andika.fm)

Kamis, 24 Maret 2011
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :