Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Pimpinan KPK Pidanakan Pegawainya yang Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sudah puas hanya dengan memberikan sanksi administrasi terhadap Endro, staf administrasi KPK. Endro diduga menggelapkan dana KPK sebesar Rp 390 juta.
Menurut Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin, KPK akan membawa tindakan Endro ke jalur pidana.
"KPK tetap mengusut unsur pidananya untuk proses hukum selanjutnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat, Kamis (24/3).
Menurut Jasin, untuk memproses hukum terhadap Endro, KPK tengah mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan pidana yang dilakukannya.
"Proses penanganan kasus internal masih sedang berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum yang akurat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Endro, oknum staf administrasi di bagian pencegahan hanya dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat oleh
KPK. Endro diduga menggelapkan dana kas internal hingga senilai Rp 390 juta.
"Akhir desember 2009 sudah dipecat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (24/3/2011).
Johan mengatakan, Endro tidak dipidana
karena KPK tidak menemukan adanya unsur pidana dalam tindakan yang dilakukannya. Johan mengatakan, dari hasil pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai yang dilakukan terhadap Endro, hanya
terbukti melakukan kelalaian Administrasi.
"Akhirnya diputuskan yang bersangkutan dipecat setelah sebelumnya harus mengembalikan uang yang digelapkannya," ujarnya. (tribunnews)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selata