Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri - Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda yang ditemukan di dalam drum. Pelaku tak lain teman korban yang terlibat transaksi jual-beli mobil.

Data dari Polres Kediri Kota, pelaku bernama Ahmad Zainul Ibad (22). Pelaku mengaku membunuh Eko Rofita (32) asal Dusun Kapurejo, Desa Pagu, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri karena jengkel usai ditagih uang pembayaran mobil mercedes yang dibeli SF(50) yang diakui pelaku selaku pamannya.
Rabu, 19 Maret 2014

Pelaku Pembunuhan Janda dalam Drum Terungkap
“ Saya jengkel karena terus ditagih uang dari penjualan mobil oleh korban. Seharusnya saya sudah tidak bertanggung jawab atas transaksi itu,”aku Ibad panggilan akrab pelaku sambil menangis ketika gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Minggu (16/3/2014)

Ibad menambahkan, sebelum dihabisi, korban datang sendirian di rumah orang tuanya di Kelurahan Bandar Kidul. Akunya, korban terus menanyakan keuangan mobil yang dibeli pamanny. Merasa terdesak selanjutnya naik pitam hingga mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Karena kebinggungan, kemudian Ibad mengikat dan memasukan tubuh korban ke dalam sebuah drum. Selanjutnya pelaku mengisi drum dengan pasir dan menutup dengan adonan semen dengan batu dan pasir.

Terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku apakah aksinya telah direncanakan atau tidak dan apakah ada orang lain yang turut serta membantu pelaku dalam aksii pembunuhan itu.

“Sampai saat ini masih mendalami keterangan pelaku dan berusaha mencari keberadaan AL yang masih diluar pulau untuk diketahui sejauh mana proses transaksi jual beli mobil yang dibelinya tersebut ,”terang Kapolres

Mantan penyidik KPK itu menambahkan, bila nanti memang ada yang ikut membantu dalam aksi pembunuhan itu, maka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo 55-56 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindakan kejahatan itu.

Sebelumnya, Masyarakat di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur digegerkan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di dalam drum. Jasad yang telah membusuk tersebut diduga korban pembunuhan.

Penemuan jenasahnya, bermula saat warga mencium aroma busuk di sekitar lokasi. Saat didekati warga, bau tidak sedap itu ternyata berasal dari dalam drum di tempat kos korban.

Merasa curiga dengan isi di dalam drum, warga lalu melapor ke ketua RT setempat. Laporan warga lantas diteruskan ke kantor polisi. Tidak lama berselang, Tim Identifikasi Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi kemudian memeriksa drum yang bagian atasnya tertutup cor dari bahan semen itu. (beritajatim)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :