Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Bengkulu - Permohonan banding May (38) ditolak Pengadilan Tinggi Bengkulu. Alhasil, Bu RT itu tetap harus dihukum 8 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dimintakan banding," putus majelis hakim tinggi PT Bengkulu seperti dilansir website MA, Rabu (26/3/2014).
Kamis, 27 Maret 2014
Banding Ditolak, Ibu RT Ini Tetap Dihukum 8 Tahun karena Perkosa 6 Bocah Lelaki
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko. Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu,
Perbuatan ini dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi. Oleh sebab itu May dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tidak terima, May lalu banding tetapi kandas.
"Mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan," pungkas majelis. (dtk)