Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Minggu, 17 November 2013

Nikahi Vita KDI, Bupati Kotawaringin Timur Diadukan Istri ke Mendagri

Palangkaraya – Pedangdut Novita Anggraeni (25) yang dikenal dengan nama panggung Vita KDI, dituding telah menerima sebuah rumah mewah dan mobil seharga lebih dari Rp 1 secara cuma-cuma dari Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Menurut Iswanti, istri sah Supian Hadi--pejabat daerah tersebut--, Vita telah diberikan rumah mewah sebagai rumah tinggalnya dan beberapa mobil mahal, seperti merek Hummer dan mobil lainnya.

Tak hanya itu, perlakuan Supian pada pedangdut jebolan ajang sebuah kontes dangdut tersebut berbanding terbalik dengan Iswanti. Sejak dinikahi puluhan tahun lalu, Iswanti mengaku justru masih tinggal di rumah orang tuanya.
Pernikahan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Supian Hadi dengan Vita 'KDI'

"Tidak ada rumah bersama. Perlakuan (Supian) itu sangat menyedihkan," kata Ruzeli, pengacara Iswanti, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/11/2013) petang. Melalui Ruzeli, Iswanti mengadukan suaminya ke Menteri Dalam Negeri.

Tanpa sepengetahuan Iswanti, ujar Ruzeli, Supian menikahi Vita tahun 2012. Untuk melancarkan pernikahan keduanya, Supian yang memiliki dua anak dari Iswanti itu diduga telah memalsukan identitas hingga pernikahan keduanya disahkan.

"Pelaku (Supian) mengaku menduda dan bekerja sebagai pengusaha batubara. Dia (Supian) juga menyembunyikan pernikahannya yang sah," kata Ruzeli yang berencana melaporkan pejabat bupati itu ke polisi karena memalsukan identitas.

Ruzeli menyatakan, sebagai salah satu pejabat bupati di Indonesia, Supian dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah/ditambah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Atas pernikahan keduanya dengan Vita KDI itu, Ruzeli meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menjatuhkan sangsi pada Supian berupa hukuman disiplin yang berat. Supian bahkan telah menelantarkan istri dan anaknya.

"Selama enam bulan ini, Supian tidak peduli dan menafkahi lahir dan batin istri dan dua anaknya," kata Ruzeli. Dari Iswanti, Supian memiliki dua anak, Mohammad Alesandro Rendy Sadewa (7) dan Mohammad Alesandro Sendy Sadewa (3). (tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :