Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan beleid itu hasil kerja seluruh anggota Panitia Khusus.
“Tak benar Undang-Undang Desa lahir karena satu partai,” katanya, pekan lalu.
Dalam Undang-Undang Desa, kata Budiman, sudah diatur duit yang akan diterima desa. Yaitu, 10 persen dari—tapi di luar—dana transfer daerah. Desa juga mendapat dana 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dengan metode itu, setiap desa rata-rata mendapat Rp 1,4 miliar per tahun.
Siapa pun presidennya, kata Budiman, dana desa akan tetap ada.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa mempersoalkan surat yang dikirimkan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2013 itu, Prabowo berjanji mengalokasikan minimal Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disalurkan ke semua desa jika masyarakat mendukung Gerindra.
Kepala Desa Penggarit, Pemalang, Jawa Tengah, Imam Wibowo, menilai surat Prabowo itu berkaitan dengan Undang-Undang Desa yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
Surat itu, kata Imam, seolah menunjukkan Prabowo dan Gerindra sebagai pihak yang paling berjasa melahirkan Undang-Undang Desa.
Menurut Imam, Gerindra tak berkontribusi besar dalam pembahasan Undang-Undang Desa.
“Gerindra seperti pahlawan kesiangan kalau menjanjikan Rp 1 miliar,” kata Imam, pekan lalu.
Imam menambahkan, para kepala desa telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Desa sejak 2008. Saat itu mereka beberapa kali berunjuk rasa di Ibu Kota supaya rancangan itu segera disahkan.
Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Banyumas, Jawa Tengah, Bayu Setyo Nugroho, juga tak setuju Prabowo dan Gerindra paling berjasa dalam pengesahan Undang-Undang Desa. Seorang kepala desa dari Tasikmalaya bahkan mengaku langsung menyobek surat dari Prabowo.
“Prabowo atau bukan presidennya, pemerintah wajib memberi alokasi dana langsung dari APBN karena sudah diamanatkan undang-undang,” kata kepala desa yang tak mau disebut namanya ini.
Surat itu terdiri atas tiga lembar dengan lambang Gerindra di pojok kanan atas dan tiga bintang di pojok kiri yang disertai nama dan pangkat Prabowo, letnan jenderal purnawirawan.
Bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu menyatakan dana desa merupakan keberpihakan Gerindra untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lembar lain ditandatangani Ketua Umum Gerindra Suhardi dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani. Sedangkan sampul belakang berisi permintaan supaya kepala desa yang menerima surat itu mengirimkan pesan pendek ke 0816201406 jika telah menerima surat tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan surat yang dikirim Prabowo tak berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Desa pada Desember lalu.
"Kalau yang lain merasa kebakaran jenggot, ya mereka kirim surat saja sekarang kepada kepala desa," ujar Fadli. Toh, Fadli menilai tak ada larangan pihak tertentu mengklaim sebagai yang paling berjasa dalam pengesahan Undang-Undang Desa.
Menurut Fadli, Prabowo meneken surat itu saat bertemu sejumlah organisasi, yaitu Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Persatuan Rakyat Desa Nusantara, Asosiasi Kepala Desa, dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia pada 26 Oktober lalu. Fadli menilai surat itu menunjukkan komitmen partainya terhadap pembangunan desa. (tempo)