Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Korban WU yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Perizinan Kabupaten Buton Utara mengalami tekanan mental yang luar biasa karena tdak menyangka bahwa kejadian tersebut terjadi pada dirinya karena korban telah bersuami dan mempunyai seorang anak.
Kronologis Pelecehan sexual terjadi ketika WU dipanggil menghadap oleh Kepala BKD (Pelaku) untuk tujuan yang korban sendiri tidak tahu.
Setelah Korban berada dalam ruangan, Pelaku langsung membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya, korban merasa kaget dan langsung menolak keras bujukan pelaku.
Senin, 17 Maret 2014
Oknum Pejabat Buton Utara Lakukan Pelecehan Sexsual
Buranga - majalahbuser.com, Perbuatan keji kepala BKD Kabupaten Buton Utara Drs. La Ode Abdul Syukur terhadap korban WU sangat mencoreng muka para PNS dan mengundang perhatian Publik masyarakat setempat.
Nafsu syahwat pelaku bukannya terhenti tetapi malah semakin memuncak dan terus melakukan aksinya dengan menarik badan korban sambil menciumnya, lagi - lagi korban berusaha mengelak sergapan pelaku sambil mencoba keluar dari ruangan, namun Pelaku (Kepala BKD) masih berhasil menarik tangan korban dan kembali membujuk korban untuk melayani nafsu Bejat Pelaku sambil memaksa meraba dan meremas - remas payudara Korban.
Korban Wu tidak terima perbuatan Ka. BKD tersebut dan melaporkan kepada Pimpinan mereka yakni Bupati Buton Utara (Drs. Muh. Ridwan Zakariah,M.Si), untuk mendapatkan perhatian serius atas perbuatan pelaku, Namun seiring waktu berjalan, langkah tegas tidak dilakukan oleh Bupati Buton Utara sehingga Wu menempuh jalur hukum dengan melporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Anehnya, korban bukan mau mengakui perbuatanya tetapi malah melapor dan menuntuk balik Korban bersama suami dengan tujuan untuk mengundang opini publik bahwa pelaku tidak mungkin melakukan perbuatan tercela karena Pelaku adalah seorang pejabat Eselon II di Pemda Buton Utara.
Korban WU terus berupaya untuk mengungkap dan mencari kebenaran kejadian yang menimpa dirinya, pada akhirnya terjawab juga setelah pelaku dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Hasil pengembangan penyidikan, Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan sexual terhadap diri korban WU. Selanjutnya Polisi melimpahkan BAP Kasus pelecekan sexual tersebut kepada Kejaksaan Negeri Raha untuk proses Hukum selanjutnya. BAP Kasus tersebut telah dinyataka P. 21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Raha.
Tersangka ditahan pihak Kejaksann Pada tanggal 27 januari 2014 sekitar pukul 17.30 wita, saat ini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan pelaku dititipkan di Rutan Kelas IIA Raha alias Hotel Prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut. (Ihsan)