Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Penasaran dengan detil anggaran yang di habiskan dalam setahun oleh sebuah Kementerian? Ingin tahu dalam setahun seorang menteri menghabiskan uang rakyat berapa miliar buat perjalanan dinasnya? Jika dulu hal ini tabu diketahui serta diungkap ke publik, kini masyarakat bebas mengetahui.
30/03/2011
Daftar Belanja Pemerintah Kini Bisa Diintip Via KIP
Sebab, Komisi Informasi Publik (KIP) telah membuat keputusan, daftar anggaran ini milik masyarakat dan wajib diumumkan secara berkala. Anggaran ini biasanya dituangkan dalam Rancana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, otomatis RKAK/L dan DIPA merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan," kata Ketua Ketua Informasi Pusat (KIP) dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Keputusan ini tertuang dalam surat Edaran Nomor 1/2011 tentang Rancana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAK/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Badan Publik. Adapun untuk informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran di daerah, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
"Masyarakat juga berhak mengetahui dokumen pendukung sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat," tandas Alamsyah.
Dokumen pendukung RKAK/L DIPA ini adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggara Biaya. Sedangkan formulir kertas kerja juga merupakan dokumen pendukung.
"Informasi yang dikecualikan yaitu dengan mengaburkan tulisan dengan tinta hitam. Seperti pada kasus asusila dengan menghitamkan identitas korban," tuntasnya. (asp/dnl) (detikFinance)
gedung departemen keuangan kantor badan urusan piutang negara