"Di sini kami ingin mengklarifikasi bahwa kami menemukan bukti baru bahwa ada dana yang masuk dari TVRI ke PT. Viandra Production," ujar Sonnie Sundarsono, anggota tim kuasa hukum Mandra, Kamis, 5 Maret 2015.
Sonni mengaku terkejut ada aliran dana yang masuk dari TVRI ke PT. Viandra Production, namun satu hari setelahnya ada dana yang masuk dalam jumlah besar mengalir melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening seseorang.
"Satu hari setelahnya, masuk dana sekitar Rp10.9 miliar mengalir melalui Real Time Gross Settlement ke rekening seseorang. Ini bisa kami jadikan bukti baru," kata Sonnie.
Pihak kuasa hukum meyakini bahwa kliennya merupakan korban dari dari pemufakatan yang mengakibatkan terjadinya hubungan dengan uang negara. "Kami yakin Haji Mandra ini korban. Kami sudah kooperatif menyerahkan dokumen baru ini ke Kejaksaan," ujar Sonnie.
Menurut kuasa hukum, Mandra akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Rencananya, Mandra akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat, 6 Maret 2015. "Haji Mandra akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Kejaksaan Agung jam 09.00 WIB," kata Sonnie.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra Naih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Mandra merupakan Direktur PT. Viandra Production.
Mandra sendiri sudah membantah terlibat dalam korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung. Ia mengaku hanya sebagai korban dalam kasus ini. "Nauzubillah min zalik kalau saya makan hak orang apalagi korupsi," kata Mandra terisak saat ditemui di kediamannya di Jalan Radar Auri, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu, 11 Februari 2015.
Ia mengaku sakit hati dengan pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam proses penjualan film milik Viandra Production. Ia merasa dijadikan tumbal hingga ditetapkan menjadi tersangka korupsi. "Saya sakit hati. Saya nggak terima banget dengan ini, semua karena saya dikorbanin," ujarnya. (viva)