Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini bahwa Komjen Pol Susno Duadji menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan dan memotong anggaran Polda. Namun, Susno kembali membantah semua dakwaan jaksa tersebut.

"Tuduhan JPU tersebut diatas sungguh kejam dan keji karena tidak didukung dengan bukti, tuduhan tang tidak didukung dengan bukti sama dengan fitnah," kata Susno Duadji saat membacakan duplik pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).
Sidang Susno Duadji
Susno Bantah Tudingan Jaksa dengan Klipingan Media
Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji membacakan pembelaannya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011). Susno dituntut 7 tahun penjaran dan denda 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang terdahulu

Susno kemudian mengajukan bukti berupa tanggapan masyarakat di berbagai media online yang mayoritas mendukungnya dan menganggap kasus tersebut adalah rekayasa.

"Rakyat Indonesia tidak bodoh, mereka pintar bahkan jauh lebih pintar dari kita, mereka kritis dan tidak bisa dibodohi," ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu lalu melakukan sampling terhadap enam media online dengan jumlah berita 56 buah. Dari sana terkumpul penanggap sejumlah 731 komentar yang menghasilkan pendukung yang kontra sebanyak 26 tanggapan sedangkan yang mendukung 705 penanggap.

"Yang pro menyatakan Susno Duadji tidak bersalah, Susno Duadji korban rekayasa, Susno Duadji harus disupport dan Susno harus dibebaskan," ujarnya.

Selain itu Susno melampirkan bukti dukungan yang disampaikan melalui situs jejaring sosial, laman pribadi dan surat dari tokoh-tokoh nasional.

"Bukti tersebut saya sampaikan dalam rangka membantah tuduhan JPU yang kejam dan keji tanpa dilandasi alat bukti yang sah," ujarnya. (tribunnews)
Jum'at, 11 Maret 2011
      Berita Daerah  :