Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - DPRD Kota Kediri akan mengkaji sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMA Negeri 2 Kediri. Dewan berniat memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dan para Kepala SMA se-Kota Kediri.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 2 Kediri mewajibkan para calon wali murid membuat surat pernyataan kesediaan menyumbang bermaterai, sebagai salah satu syarat masuk menjadi siswa-siswi SMAN favorit di Kota Kediri.
PSB SMAN 2 Kediri
Beratkan Calon Wali Murid, Dewan Akan Kaji PSB
Selain itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah biaya pendaftaran sebesar Rp 250 ribu per siswa.

"Kami akan menjadwalkan hearing kembali dengan Dinas Pendidikan. Sebab, pertemuan kemarin gagal dilaksanakan karena Sekretaris Daerah (Sekda) Idrus Achmad tidak hadir. Mengenai adanya keharusan membuat surat kesediaan menyumbang itu perlu adanya kajian mendalam," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Hadi Sucipto, Jumat (18/3/2011)

Selain membahas masalah PSB, imbuh politisi dari PDI Perjuangan itu, sebenarnya agenda hearing adalah membicarakan tentang program pendidikan secara umum. Dimana, didalamnya adalah niat Komisi C untuk mempertanyakan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tahap pertama yang sudah harus berubah menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)

"Tahap pertama RSBI selama lima tahun sudah berakhir. Kami akan meminta kejelasan status SBI nya. Sebab, perubahan status ini akan berdampak pada sistem pendidikan di Kota Kediri," imbuh Hadi

Disinggung mengenai pungutan yang masih terjadi pada PSB tahun ini, Hadi mengaku, tidak akan mempersoalkannya. Sebab, sesuai Kemendiknas No 78 tahun 2009 pasa 28, sekolah diijinkan memungut biaya yang besarannya ditentukan oleh sekolah. Namun, di dalam kemendiknas tersebut, perlu digaris bawahi bahwa sekolah harus memperhatinkan 20 persen siswa tidak mampu.

"Sebenarnya sekolah berstatus RSBI ini membuka peluang kepada para pelajar yang tidak mampu, namun berprestasi. Jadi, meskipun sekolah menarik biaya, tetapi siswa tidak mampu dapat mengajukan surat keringanan. Tetapi yang menjadi persoalan, standarisasi siswa tidak mampu ini yang belum ditetapkan. Maka, Walikota Kediri harus membuat Surat Keputusan yang mengatur masalah ini," terang Hadi.[nng/ted] (beritajatim.com)

Minggu, 20 Maret 2011
      Berita Daerah  :