Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung, menjadi korban tarik-menarik berbagai kepentingan.
Kejaksaan Agung Buat Gelap Perkara yang Mestinya Terang Benderang
Oleh: Tjutjut Suliyatno, SH

Bahkan Bibit-Chandra akan tetap berstatus tersangka seumur hidup. Tentu ada beban moral bagi Bibit dan Chandra, sebab dalam kasus ini mereka dianggap bersalah yang harusnya diadili tapi tidak diadili. Tim kuasa hukum Bibit-Chandra mengaku tak begitu happy dengan putusan tersebut. Menurut Ahmad Rifai, salah satu anggota tim, pilihan deponering merupakan putusan yang menguntungkan bagi Kejaksaan. Pihaknya lebih menghendaki Kejaksaan mengeluar-kan surat penghentian penuntutan sebab, penghentian penuntutan berarti Kejaksaan memandang tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Kasus Bibit-Chandra adalah kasus yang sarat dengan dugaan rekayasa untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK yang selama ini ditakuti koruptor dibuat lemah agar menjadi lembaga yang melempem. Agar itu terjadi, fabrikasi perkara yang melibatkan para petingginya pun dilakukan. Dan Bibit-Chandra diduga kuat adalah korban dari fabrikasi busuk itu. Fakta menunjukkan fabrikasi busuk itu memang terjadi. Bibit-Chandra begitu gampang dijebloskan ke tahanan polisi. Untunglah ada Mahkamah Konstitusi di bawah pimpinan Mahfud MD, yang kemudian membongkar percakapan telepon Anggodo yang isinya mengandung rekayasa. Dan ini memicu kemarahan sejuta facebooker yang mendukung Bibit-Chandra.

Sekalipun rekomendasi Tim 8 sangat jelas agar Bibit-Chandra dibebaskan, dan sekalipun Presiden Yudhoyono mengatakan kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, sesungguhnya yang berkuasa, yaitu pimpinan puncak kepolisian, pimpinan puncak Kejaksaan Agung, sampai pimpinan puncak Republik Indonesia, tidak rela kehilangan muka. Menurut sumber Tempo, tak semua petinggi Kejaksaan yang ikut rapat Senin pagi itu setuju kasus Bibit-Chandra diselesaikan dengan mekanisme deponering. Mereka menilai lebih pas kasus itu diselesaikan melalui opsi surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Alasannya, opsi ini lebih simpel dan tak berbelit.

Memang pilihan opsi ini bersyaratkan sejumlah hal, antara lain didahului dengan pemeriksaan tambahan seperti digariskan Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan bisa menggunakan putusan terhadap Anggodo, yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sebagai novum atau bukti baru. Kendati opsi ini bisa dipraperadilankan, tipis kemungkinan untuk dikabulkan karena alasan penerbitan SKPP memiliki argumen hukum kuat sedang perkara tersebut tidak cukup bukti.

Membebaskan Bibit dan Chandra secara hukum bukanlah perkara yang sulit. Tidak perlu dikaji sampai tua. Keluarkan saja deponeering, selesai. Yang sulit ialah menerima implikasinya dengan penuh kejujuran, yaitu membebaskan Bibit dan Chandra merupakan pengakuan bahwa kekuasaan memang telah melakukan kriminalisasi terhadap keduanya. Deponering itu kalau ada perkara. kalau perkaranya saja rekayasa, untuk apa deponering? (berbagai sumber)

OPINI
      Berita Daerah  :