Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). (dok. Sekretariat Presiden)

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu.”

DEMIKIAN disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ketika menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan berhak ikut kampanye pemilu. (Kompas.id, 25/1/2024).

Pernyataan Hasyim itu mendapat beragam komentar di media sosial. Bahkan ada yang membuatnya dalam bentuk meme lucu yang menggambarkan dialog Presiden Jokowi dengan dirinya sendiri.

Pertanyaannya, apakah benar jika Presiden Jokowi akan mengambil hak cuti kampanye harus ada perbuatan hukum administrasi negara yang mengajukan cuti kepada dirinya sendiri sebagai presiden?

Pandangan yang berbeda dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikemukakan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Menurut dia, presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Presiden melalui keppres menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

Secara administratif, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, mekanisme cuti kampanye presiden sama dengan ketika presiden hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji. (CNN Indonesia, 27/1/2024).

UU Pemilu

Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303).

Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 279 UU Pemilu disebutkan, “Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.”

Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.

Peraturan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan PKPU No. 20 Tahun 2023.

Dalam Pasal 62 ayat (3), (4), dan (5) PKPU No. 15 Tahun 2023 menentukan tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara: pertama, harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Kedua, harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Ketiga, surat cuti juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 62 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023 telah ditetapkan PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. PP No. 32 Tahun 2018 telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2023.

Dalam ketentuan PP No. 32 Tahun 2018 diatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan presiden: pertama, disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilu (Pasal 33 ayat (1)).

Kedua, jadwal dan jumlah hari cuti diberikan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 33 ayat (2)).

Ketiga, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melakukan kampanye pemilu dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (Pasal 34 ayat (1)).

Keempat, jadwal cuti kampanye pemilu yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye (Pasal 34 ayat (2)).

Kelima, dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya (Pasal 34 ayat (3)).

Keenam, pembatalan cuti disampaikan kepada KPU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara (Pasal 34 ayat (4)).

Tata cara cuti kampanye presiden

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, PP No. 32 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2023, dan PKPU No. 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU No. 20 Tahun 2023 sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat ditarik benang merah bagaimana tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh presiden:

Pertama, harus diproses secara tertulis dan surat cuti kampanye presiden disampaikan kepada KPU (Pasal 62 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023).

Kedua, jadwal cuti kampanye disampaikan oleh menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye oleh presiden (Pasal 34 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2018).

Ketiga, surat cuti kampanye juga disampaikan kepada Bawaslu (Pasal 62 ayat (5) PKPU No. 15 Tahun 2023).

Memahami ketentuan tersebut, menurut penulis, tidak harus ada pengajuan cuti yang disampaikan Presiden Jokowi kepada dirinya. Tidak diperlukan tindakan hukum administrasi negara untuk mengajukan permohonan cuti kampanye presiden kepada presiden.

Presiden, namun demikian, harus memproses secara tertulis berupa surat cuti kampanye kepada KPU. Ketentuan di atas, menurut pendapat penulis, hanya mengharuskan presiden membuat surat pemberitahuan cuti kampanye dan kemudian menyampaikannya kepada KPU.

Penyampaian surat pemberitahuan cuti kampanye presiden itu disampaikan oleh Mensesneg kepada KPU dalam tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum presiden melaksanakan kampanye pemilu.

Kemudian, surat pemberitahuan cuti kampanye presiden juga disampaikan kepada Bawaslu.

Jika presiden cuti kampanye, sementara tidak boleh ada kekosongan atau kevakuman pemerintahan, maka presiden harus mendelegasikannya kepada wakil presiden.

Di sini penulis sependapat dengan Yusril Ihza Mahendra, presiden harus menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang memberi tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya cuti kampanye oleh presiden.

Keppres yang ditugaskan oleh presiden kepada wakil presiden terkait cuti kampanye presiden, demikian juga penulis mengamini pendapat Yusril, seperti halnya dengan keppres yang dikeluarkan presiden kepada wakil presiden sehubungan dengan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke luar negeri. (kompas)

Penulis: Tohadi. Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer