Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam. (ant)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Hasyim mengatakan dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” kata Hasyim.

Selain itu, KPU mencatat ada 3.909 yang jatuh sakit pasca-menjalankan tugas penghitungan suara. Mereka di antaranya 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 petugas linmas.

“Sakit 3.909 orang dengan rincian, PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang, ujarnya.

Penetapan batas usia maksimal

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jumlah kasus petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang. Sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit.

Hal itu disebabkan karena beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar.

Untuk menekan angka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.

Santunan petugas KPPS yang meninggal dunia

Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut besarannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. (detik/kompas)
3 thoughts on “Sejak 14 Februari 35 Orang Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 2.878 Sakit”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer