Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Selasa (11/8/2026). Foto: Humas MK/Bay

Jakarta – Pemohon perkara uji materi nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto menyentil pemerintah agar memikirkan kesejahteraan dosen dan membangun sistem pendanaan yang memperkuat kualitas pendidikan tinggi, ketimbang membuat universitas baru yakni Universitas Republik Indonesia (URI).

Dalam sidang yang digelar Selasa (11/8/2026) kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan mandat konstitusi.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” ucap Hafidz.

Adapun pasal yang diuji pemohon yakni Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi berbunyi:

“Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).”

Dalam permohonan tersebut dijelaskan, ada dua kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai seorang dosen.

Pertama, ada beban kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai,” katanya.

Kedua, kerugian bersifat faktual adalah kurangnya kesempatan memperoleh dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi dan pemerintah, terlebih pada perguruan tinggi swasta.

Atas dasar kerugian tersebut, pemohon meminta MK mengubah Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Ia meminta agar pemerintah wajib menjamin ketersediaan sistem kebijakan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, sesuai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer