
SOLO – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (13/8/2026).
Sidang dengan agenda penyerahan daftar alat bukti surat dari pihak penggugat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Dalam gugatan ini, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak hadir pada sidang-sidang sebelumnya yang juga berkaitan dengan ijazah.
Mulai dari perkara yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.
Jokowi juga dinilai melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum penggugat, Agus Susilo Muslich mengatakan, ada enam alat bukti yang dibawa dalam persidangan hari ini.
Mulai dari ijazah dan transkrip nilai penggugat, link video pernyataan UGM terkait Ijazah Jokowi, hingga pemberitaan-pemberitaan yang berkaitan dengan Ijazah Jokowi.
“Dari beberapa ini tadi kita belum kurang memberikan softfile-nya atau bentuk link-nya. Jadi dalam agenda sidang hari ini ditunda untuk minggu depan memberikan softlink-nya aja,” terangnya.
Tanggapan Pihak Jokowi
Kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan mengatakan, pada sidang kali ini, Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan bukti surat.
Ada enam bukti surat yang diajukan penggugat.
Pihaknya menilai, bukti-bukti tersebut tidak mampu membuktikan bahwa Jokowi melawan hukum.
“Dan enam jenis surat yang dimaksud, kami menilai belum ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik,” ujar Irpan di PN Solo, Kamis (13/8/2026).
Irpan menilai, keenam alat bukti yang ditunjukkan dalam sidang, di dalamnya sebatas membuktikan bahwa benar penggugat sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
“Demikian pula ada suatu bukti dalam bentuk video di mana Rektor UGM waktu itu menyampaikan suatu pernyataan yang pada pokoknya bahwa benar Pak Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” terangnya.
Gugatan Spekulatif
Irpan mengatakan, terlepas dari bukti-bukti yang telah diajukan, hingga detik ini pihaknya meyakini bahwa penggugat tidak memiliki legal standing.
“Oleh karena dalam hal mengajukan suatu gugatan, seseorang atau badan hukum mutlak harus memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang punya kepentingan secara langsung atas obyek yang disengketakan,” terangnya.
Irpan juga menilai bahwa penggugat Sigit Pratomo, sama sekali tidak memiliki hubungan hukum secara langsung atas obyek yang disengketakan.
“Maka gugatan yang demikian ini kami menilai sebagai gugatan yang spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak gugat. Artinya, yang seharusnya Sigit Pratomo tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, akan tetapi dalam perkara a quo dia mengajukan gugatan. Itulah yang kami maksud gugatan spekulatif dan sebagai penyalahgunaan hak gugat,” jelasnya. (kompas)