ilustrasi

Serang – Polresta Serang Kota buka suara soal kasus yang menimpa Muhyani (58), warga yang menusuk pencuri kambing hingga tewas karena disebut membela diri. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Muhyani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).

Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan menerangkan dalam peristiwa sebelum penusukan itu terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” terangnya.

Sofwan mengatakan pada proses penyidikan terhadap tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Hal itu karena tersangka kooperatif pada saat diperiksa.

“Pada saat perkara ditangani penyidik kepada tersangka M tidak dilakukan penahanan, karena M kooperatif,” ungkapnya.

Sofwan melanjutkan dalam kasus ini penyidik telah melimpahkan bekas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang. Ia mengatakan tersangka tinggal menunggu jadwal sidang.

“Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap (P21), tinggal menunggu proses sidang pengadilan,” katanya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Pada saat itu Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku.

Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas usai ditusuk menggunakan gunting. Sementara satu pencuri lainnya berhasil kabur.

Korban Bela Diri

Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Rosehah mengatakan maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ‘Ya daripada saya dibunuh, saya duluin’,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh pencuri.

“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” katanya.

Berkas Sudah Tahap II

Dikonfirmasi detikcom, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.

“Udah tahap dua,” kata Edwar.

Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.

“Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan,” ujarnya.

Keluarga Minta Ditangguhkan

Muhyani kemudian ditahan di rutan Kelas II Serang. Pihak keluarga minta penahanan ditangguhkan.

“Melihat kejadian dan kondisi klien kami, kami akan (memohon) menangguhkan penahanan agar di luar dari pada rutan,” kata Hendrawan, kuasa hukum Muhyani, kepada wartawan, Serang, Selasa (12/12).

Saat penyidikan, Hendrawan menilai seharusnya polisi lebih relevan menangani perkara ini. Sebab, lanjut dia, kliennya mempertahankan harta benda dan nyawanya dari pelaku pencurian yang membawa senjata tajam.

“Pada dasarnya klien kita ingin mempertahankan harta bendanya sesuai Pasal 49 (KUHP),” ujarnya. (rfs/jbr/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer