Foto: Konferensi pers Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Jakarta – Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satu yang diperiksa adalah pendeta yang ikut dalam barisan saf salat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendeta itu berinisial CHMP. CHMP, kata Ramadhan, telah memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB.

“Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” ujar Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya juga turut memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Dia menyatakan Lucky juga telah hadir memenuhi panggilan.

“(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG,” katanya.

Ramadhan mengatakan pihaknya juga memanggil FAW yang merupakan istri Panji Gumilang. Namun, menurut Ramadhan, FAW belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore.

“(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” katanya.

Ramadhan mengatakan pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti. Setelah hal-hal tersebut rampung, menurut dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. (haf/haf/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer