Ilustrasi: Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pemerintah mempertimbangkan edukasi bahaya judi online (judol) di sekolah-sekolah.

Hal ini menyusul laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hampir 200.000 anak Indonesia terpapar judi online.

“Iya, (edukasi di sekolah), penting. Saya kira itu penting karena sudah banyak contoh-contoh yang pada akhirnya ketika remaja terlibat itu sangat berbahaya,” kata Rudianto Lallo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2026).

Ia menyampaikan, anak-anak sekolah yang dalam masa tumbuh kembang perlu disadarkan bahaya aktivitas kejahatan transnasional itu sebelum terjerat.

Terlebih, kecanduan judi online berpotensi membuat seseorang terlihat dalam pelanggaran pidana yang bervariasi, mulai dari mencuri atau kekerasan karena emosi yang tidak stabil.

“Ini kan penyakit sosial. Penyakit sosial dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, karena tidak menutup yang terindikasi judol ini yang mentalnya rusak. Begitu mentalnya rusak segala cara akan dilakukan dan itu tidak menutup kemungkinannya perbuatannya yang tadinya positif bisa jadi negatif,” ujar dia.

“Negatif dalam arti bisa melakukan kriminal, misalkan karena kebutuhan ya kan, dan itu yang sangat meresahkan orang tua,” imbuh dia.

Oleh karenanya pemerintah dan pihak sekolah perlu turun tangan mengedukasi anak-anak dari tingkat terkecil.

“Sejak dini memang harus diedukasi, sejak dini harus dikampanyekan khususnya bahaya laten dari judi online,” tutur dia.

Selain itu, aparat penegak hukum harus segera memberantas aktivitas judi online yang terlanjur melancarkan bisnis di Indonesia.

Penggerebekan di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pekan lalu, menjadi alarm keras dan pertanda bahaya bahwa kejahatan transnasional itu mulai mencari negara lain yang lebih aman untuk mengoperasikan bisnisnya.

“Kita mendorong pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku-pelaku kejahatan cyber, judi online ini. Jangan kemudian kita negara kita Indonesia ini dijadikan rumah bagi para pelaku kejahatan cyber atau judi online ini,” beber dia.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital harus memblokir server utama judi online yang beredar di Indonesia, bukan hanya iklan-iklan yang tersebar di situs-situs ilegal.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan bahwa judi online adalah musuh negara. Komdigi sebagai pembantu Presiden harus mampu menerjemahkan pernyataan tersebut dengan memblokir situs-situs dan melarang aktivitas ilegal tersebut.

“Artinya situs-situs atau aplikasi atau apapun jenisnya yang ditengarai diduga adalah bagian dari sindikat judol ini, Komdigi harus berani untuk kemudian memutus atau menghentikan. Jangan malah ada kesan ada pembiaran yang akhirnya banyak situs-situs yang bebas atau tidak ditindaki,” tandas Rudianto.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).

Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.

Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer