Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (9/5/2026) digugat ke PN Jakpus usai menyalahkan jawaban siswa yang sudah benar. (YouTube/MPRGOID)

Pontianak – Advokat David Tobing menggugat juri dan master of ceremony Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Mereka digugat atas dugaan ketidakadilan penilaian terhadap siswa SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang sudah menjawab secara benar, tetapi disalahkan.

Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Lomba yang diikuti Josepha dan teman-temannya dari SMAN 1 Pontianak digelar di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (9/5/2026). Mereka masuk ke babak final dan bersaing dengan dua sekolah lainnya.

Namun, lomba diwarnai kontroversi setelah juri memberikan poin tambahan kepada peserta dari sekolah lain, padahal jawabannya sama dengan Josepha.

Juri dan MC Dinilai Tidak Profesional

David selaku penggugat menjadikan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I.

Ia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.

Selain itu, David juga menyertakan Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.

Menurut David, tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas dan sportivitas dalam kompetisi.

Ia juga menilai, juri dan MC tidak memberikan perlakuan adil kepada peserta.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

David mendalilkan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”

Ia menyatakan gugatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran.

Penggugat Minta MC Dilarang Pimpin Acara Kenegaraan

Dalam petitumnya, David meminta hakim memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada semua siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.

Ia juga memohon agar semua tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitumnya.

David juga menuntut Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Ia meminta hal serupa untuk Shindy agar dilarang menjadi MC di kegiatan resmi kenegaraan.

“Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman,” jelas David.

MPR Sudah Nonaktifkan Juri dan MC

Buntut polemik di Pontianak, MPR menyampaikan permintaan maaf atas keputusan juri yang merugikan SMAN 1 Pontianak.

MPR juga menonaktifkan juri dan pembawa acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar.

Juri yang dinonaktifkan adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara MC yang dinonaktifkan adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR di akun Instagram resminya @MPRGOID, Selasa (12/5/2026).

“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tambah MPR. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer