Foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu,” jelas Alex.

Dilansir detikNews, KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Eddy pun merespons hal tersebut.

“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Eddy enggan mengomentari lebih lanjut. Dia langsung masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah. (rih/rih/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer