Ilustrasi. kebakaran hutan di Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi turut menyita barang bukti mulai dari korek api hingga jeriken bekas bahan bakar minyak (BBM).

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Selain itu, Bareskrim menyita dua buah botol plastik berisi BBM jenis solar. Irhamni menyebut botol plastik BBM tersebut menjadi bukti valid bahwa para tersangka sengaja membakar hutan.

“Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” sambungnya.

Kemudian, petugas juga menyita dua jeriken kapasitas 10 liter yang berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelas Irhamni.

72 Orang Tersangka

Diketahui, ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Riau. Berikut ini rincian tersangka karhutla:

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka

Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api

Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka

Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka

Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka

Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka

Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka

Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api

Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api

(isa/idn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer