Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta – KPK mengungkap adanya perlawanan saat proses penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) berlangsung. KPK mengatakan tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal rintangi penyidikan.

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketahui mengatur ketentuan soal pihak yang rintangi penyidikan terkait proses penanganan perkara korupsi. Pelaku yang dijerat lewat pasal ini terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.

Penggeledahan di gedung Kementan terjadi pada Jumat (29/9). Tim penyidik menggeledah ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ali mengatakan dalam proses penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menemukan adanya upaya pemusnahan barang bukti. Bukti yang coba dihilangkan itu terkait dengan aliran uang kasus korupsi di Kementan.

“Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

KPK, kata Ali, meminta pihak internal dari Kementan untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dia juga berharap tiap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut bersikap koperatif.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” ujar Ali.

“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” tambahnya.

Kasus korupsi di Kementan saat ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Sosok tersangka dari kasus tersebut pun telah dikantongi KPK. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.

KPK sejauh ini telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan ruang kerjanya di gedung Kementan. Di rumah dinas Syahrul, tim penyidik menemukan adanya uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 senjata api.

Sementara dalam penggeledahan di ruang kerja Syahrul Limpo di Kementan, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan. Bukti-bukti tersebut kini masih dalam tahap analisis di KPK. (ygs/idh/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer