Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali layanan pembuatan paspor elektronik atau e-passport. Pelayanan dibuka mulai Rabu (15/4) kemarin.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Imigrasi, Rabu (15/4/2015), permohonan pembuatan paspor elektronik baru bisa dilakukan dengan datang langsung (walk in). Sementara untuk pengajuan secara online masih menunggu kesiapan teknis.
Kamis, 16/04/2015

Kabar Gembira, Layanan Paspor Elektronik Dibuka Kembali
Saat ini ada 9 kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik. Berikut sembilan daftar kantor imigrasi tersebut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Timur
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara
9. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Priok

Paspor elektronik telah digunakan di beberapa negara, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Swedia, dan lainnya. Salah satu manfaat dari paspor elektronik bagi warga negara Indonesia ialah bisa bebas visa saat akan berkunjung ke Jepang.


Syarat dan proses pembuatan e-paspor sebenarnya tak jauh beda dengan paspor non-elektronik.

Kalau kamu baru pertama membuat paspor, cukup bawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir. Dokumen tersebut nantinya difotokopi di kertas berukuran A4 dan jangan dipotong lalu dibawa ke kantor imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, kamu tinggal membayar biaya pengurusan di bank yang ditunjuk, yakni BNI, lalu kembali ke kantor imigrasi beberapa hari kemudian untuk mengambil paspor.

Biaya pembuatan e-paspor memang lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Kamu harus merogoh kocek Rp 660.000,- sudah termasuk biaya transfer untuk bisa mengantungi paspor elektronik 48 halaman.

Lainnya hal yang membedakan pembuatan e-paspor adalah kamu tak bisa mendaftar online lebih dulu, seperti layaknya pembuatan paspor biasa. Padahal sebelumnya, pihak imigrasi memberlakukan pembuatan melalui online untuk e-paspor, namun ketentuan tersebut dihapus mulai Februari tahun ini.

Tapi kalau kamu sudah memiliki paspor biasa dan ingin menggantinya dengan e-paspor, syarat pengajuannya sama dengan melakukan perpanjangan paspor hanya terdapat perbedaan pada biaya.

Nah, gimana traveler, tertarik gak membuat paspor elektronik? Apalagi dengan iming-iming bebas visa kunjungan kalau kamu mau menikmati indahnya Jepang. (berbagai sumber)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :