Mereka adalah pasangan calon yang diusung Partai Amanat Nasional dan Demokrat, yakni Rasyio dan Dimam Abror.
Pada detik-detik akhir penutupan, pasangan calon dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, turut menyusul masuk dalam bursa pendaftaran. Secara subtantif pihak KPUD Samarinda telah menerima pendaftaran bakal calon, namun mereka masih memerlukan tambahan dokumen yang menjadi persyaratan teknis dari pendaftaran.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan nasib empat daerah yang hingga kini hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dikembalikan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mensyaratkan daerah harus diisi oleh minimal dua pasang calon kepala daerah.
"Dengan demikian terhadap sisa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dilakukan penundaan proses Pilkada sampai (pilkada serentak gelombang dua) pada 2017," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa petang.
Keputusan tersebut nantinya akan diatur oleh KPUD setempat. Dalam hal ini, sisa daerah yang masih diisi satu pasangan calon kepala daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Dengan demikian jika dikalkulasikan, total wilayah yang bakal mengikuti ajang Pilkada serentak tahun 2015 berjumlah 265 daerah. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan.
Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara jumlah daerah yang diisi dua pasang calon peserta ada 81, daerah yang diisi 2-4 pasangan calon peserta ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari enam pasangan calon peserta ada 5.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan saat ini seluruh daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada sedang melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih yang akan berakhir sampai tanggal 19 Agustus 2015.
Penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 24 Agustus. Jika nantinya ada daerah yang tidak memnuhi persyaratan untuk menggelar Pilkada seperti misalnya hanya diisi satu pasangan calon saja, maka KPUD masing-masing daerah akan membuka kembali perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
Fase terakhir dari penetapan pasangan calon akan diumunkan pada 18 September. "Jika ternyata masih ada daerah yang hanya diisi satu pasangan calon, atau mungkin tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan, maka daerah tersebut otomatis juga akan ditunda pelaksanaan pilkadanya," ujar Hadar.
Dengan lini agenda yang telah disusun tersebut, Hadar menjamin Pilkada bisa digelar serentak sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 9 Desember 2015. (cnn)