Langkah Nurdin untuk maju ke bursa Pilgub memang tidak terlalu mulus lantaran diprotes sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya.
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin belum mau memberikan keterangan mengenai nasib Nurdin. Saat dikonfirmasi Minggu (23/8) malam, dia hanya mengatakan bahwa seluruh komisioner masih terus membahas permasalahan tersebut menjelang hari penetapan pasangan calon.
"Saya belum bisa memberikan keterangan. Sampai saat ini saja kami masih terlibat pembahasan. Tunggu sampai rapat pembahasan selesai. 'Kan penetapan calonnya besok," kata Said.
Namun, waktu yang diperlukan untuk menelusuri keabsahan ijazah Nurdin dibatasi oleh tahap penetapan calon yang jatuh pada Senin (24/8) ini.
Sebab itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk meminta ijazah asli dan foto kopi ijazah dengan stempel basah atau legalisir ijazah Nurdin tersebut.
"Selama ini kami berasumsi bahwa KPU sudah memiliki data-data yang mencakupi syarat pencalonan dan syarat calon. Namun, kami tetap meminta kelengkapan dan keabsahan data-data tersebut. Jadi, data-data tersebut tidak hanya lengkap tetapi juga harus absah," tegas Razaky.
Dia menegaskan lagi bahwa kelengkapan dan keabsahan data-data tersebut sudah harus diperlihatkan kepada Bawaslu sebelum tahapan penetapan calon dilakukan.
Ketua Bawaslu Kepri itu berharap agar KPU Kepri bisa menyediakan data-data yang diminta.
"Selama ini kami sudah menjalankan fungsi pengawasan pencegahan terhadap KPU Kepri. Kami berharap agar tidak ada pelanggaran. Kalaupun memang apa yang diminta itu tidak dipenuhi KPU Kepri, maka kami tentu akan menjalankan fungsi penindakan terhadap pelanggaran," kata Razaky.
Razaky sendiri tidak mau mengandaikan kalau KPU Kepri tidak bisa memenuhi kelengkapan dan keabsahan data-data calon dan pencalonan.
Dia hanya menyebutkan ada tiga pelanggaran yang bisa saja dilakukan KPU Kepri yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik.
"Setiap pelanggaran itu akan disikapi dengan langkah penindakan tersendiri," tegas Razaki lagi.
Proses verifikasi terhadap ijazah Nurdin memang telah dilakukan oleh KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri selama ini.
Demi memastikan keabsahan ijazah itu, penyelenggara pemilihan tersebut sampai melakukan verifikasi ke sekolah mantan Bupati Karimun tersebut yakni Politeknik Ilmu Pelayaran di Semarang.
"Kami sudah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Politeknik Ilmu Pelayaran di Semarang yang dulu bernama Sekolah Pelayaran Menengah. Sekolah ini setingkat dengan Sekolah Lanjutan Tingkatan Atas (SLTA)," jelas Razaky Parsada, Ketua Bawaslu Kepri.
Razaky menjelaskan bahwa ada dua jalur yang harus ditempuh oleh seorang siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Jalur pertama adalah Sekolah Pelayaran Menengah (MPI).
Sementara jalur lain yang juga mesti diikuti oleh siswa sekolah tersebut adalah pelatihan untuk mendapatkan sertifikat pelayaran.
"Politeknik tersebut juga masih sedang menelusuri apakah Nurdin benar-benar pernah menjadi siswa MPI dan peserta pelatihan tersebut. Data Nurdin secara lengkap masih ditelusuri," tegas Razaky. (im)