Penetapan DPS tersebut berlangsung di Gedung Baghawanta Bahari, Kabupaten Kediri. KPU menggelar rapat pleno penetapan DPS tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kediri. Hadir pula tim sukses kedua tim pasangan calon untuk mengetahui secara langsung jumlah daftar pemilih.
“Penetapan DPS ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang sudah di atur dan akan berlanjut hingga di tetetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Jumlah DPS yang kami tetapkan dalam Pilkada Kediri tahun ini sebanyak 1.121.984 pemilih. Jumlah terebut terdiri dari 600.000 lebih pemilih pria dan 612.000 lebih pemilih wanita,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara, Jumat (04/9/2015).
Jumlah tersebut didapat KPU dari petugas petugas PPK yang tersebar di 26 Kecamatan dengan mengumpulkan data Daftar Pemilih dari 334 desa se-Kabupaten Kediri. Jumlah ini bersifat sementara dipakai oleh KPU untuk melakukan perbaikan bilamana terdapat nik ganda pemilih, ataupun bentuk kesalahan data lainnya sebelum ditetapkan daftar pemilih tetap pada bulan oktober mendatang.
Sementara itu, Menurut pemantau Pemilukada dan Panwaslih, dari dpt yang sudah ditetapkan masih banyak ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat, bahkan jumlah totalnya diperkirakan mencapai ribuan.
Koordinator Tim Pemantau Pemilukada dari Penggiat Demokrasi (Pegad) Kabupaten Kediri Taufiq Dwi Kusuma, masalah dalam DPS dikarenakan up load data melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) tidak berjalan optimal. Pegad meyakini, DPT invalid pemilih pada Pilpres lalu yang jumlahnya mencapai 60 ribu lebih akan muncul kembali pada Pilbup Kediri mendatang.
Untuk diketahui, DPT invalid Pilpres di Kabupaten Kediri mencapai 68.738 pemilih yang tersebar di 26 kecamatan. Rinciannya, pemilih ganda sebesar 42.653 pemilih, ganda identik 42.653 pemilih, tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 57 pemilih dan tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 22.426 pemilih. Sedangkan DPT Pilpres sendiri besarnya 1.182.255 pemilih.
Hal senada diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kediri Muji Harjito, Berdasarkan temuan Panwaslih, terdapat 500 hingga 2 ribuan pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda pada tiap-tiap kecamatan. Selain itu, Panwaslih, juga menemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia serta telah menjadi anggota tni dan polri tetapi masih tercatat.
“Panwaslih sudah menyampaikan temuan itu ke masing-masing panitia pemilih kecamatan (PPK) untuk dilakukan perbaikan. Apabila dalam pengawasan kami nantinya ditemukan kembali, maka dapat diperbaiki lagi dalam masa DPS perbaikan,” ujar Muji Harjito, Rabu (09/9/2015).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara mengakui, masih adanya persoalan pemilih dari hasil rekapitulasi dps yang sudah ditetapkan. KPU memiliki waktu untuk melakukan perbaikan, dalam masa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikah (DPSHP) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT. (beritajatim)