Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - pasangan calon (paslon) kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda Rp20 miliar jika mundur dari pencalonan.

Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay di di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2015.
Senin, 24 Agustus 2015

Denda Rp20 Miliar Bila Calon Kepala Daerah Mundur
Kata Hadar, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau ada yang mundur pasca hari ini, ya boleh saja. Tapi nanti akan kami kenakan sanksi. Kalau tidak salah dendanya Rp20 miliar bagi paslon yang mundur," kata Hadar.

Menurut Hadar, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 53 ayat 4. Bahwa ada denda yang dikenakan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.

Kurang lebih denda tersebut Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan Rp10 miliar untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, untuk pasangan calon yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol, sanksi yang diberikan yakni parpol yang bersangkutan tidak dapat mengganti calon pengganti.

Adapun pasal 53 berbunyi: (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

(3) Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000 untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp10.000.000.000 untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Adapun penetapan pasangan calon yang diumumkan KPU terjadi di 262 daerah, dimana tujuh daerah mengalami perlakuan berbeda karena mengalami calon tunggal.

Jika dalam penetapan paslon di 262 daerah hari ini akan juga menghasilkan calon tunggal, maka sesuai regulasi akan dibuka perpanjangan daerah dengan format 3 hari sosialisasi dan 3 hari pendaftaran.

Hari ini, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah di 262 daerah yang dianggap lolos dalam tahap verifikasi persyaratan pencalonan. Khusus tujuh daerah yang sempat melewati perpanjangan waktu, pengumumannya akan tergantung KPU masing-masing daerah.

Usai ditetapkan, nantinya seluruh pasangan calon yang ada baru bisa memulai kampanye pada Kamis 27 Agustus 2015 besok. Terkecuali bagi daerah yang mengalami perpanjangan waktu.

Sementara itu, untuk nomor urut pasangan akan diberikan satu hari setelah masa penetapan nama-nama calon. (viva)
Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :