Mereka, pasangan petahana yang diusung oleh koalisi dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, PPP, dan Partai Bulang Bintang dr. Haryanti Sutrisno - Masykuri Ikhsan (HarMas) dan pasangan penantang yang diusung koalisi Partai Gerindra dengan PAN dr. Ari Purnomo Adi - Arifin Tafsir (AA).
Dalam pengundian itu, pasangan HarMas mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan AA mendapatkan nomor urut 2. Usai mendapatkan nomer urut, masing-masing pasangan calon kemudian memperlihatkan nomer urutnya kepada para undangan. Kedua pasangan calon sama-sama optimistis nomer urutnya merupakan pilihan yang terbaik.
Hadir pada acara itu masing-masing pendukung dan tim sukses calon. Usai mengetahui nomer urutnya, pendukungnya kemudian menggelar poster dan spanduk.
KPU menetapkan kedua pasangan calon itu karena sudah memenuhi persyaratan. Penetapan kedua pasangan calon ini dilakukan setelah KPU melakukan rapat pleno, pada Senin 24 Agustus 2015.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruiswara dari beberapa tahapan, kedua pasangan calon telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun kesehatan untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Kediri periode 2015-2020.
"Hari ini KPU menggelar acara pengambilan nomor urut peserta Pilbup Kediri. Pasangan HarMas mendapat nomor urut 1, dan pasangan AA dapat nomor urut 2," kata Sapta, di Gedung Bagawanta Bahari Jalan Pamenang Kabupaten Kediri, Selasa (25/8/2015).
Gugatan LSM KR2D Ditolak
Ditengah penetapan dua pasangan calon Bupati Kediri yakni, dr. Haryanti Sutrisno – Masykuri Ikhsan (HarMas) dan dr. Ari Purnomo Adi – Arifin Tafsir (Ari-Ari), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Reformasi dan Demokrasi (KR2D) justru menggugat Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Gugatan itu merupakan buntut dari laporan adanya dugaan ijazah palsu salh satu calon yang telah dinyatakan kadaluarsa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Gugatan dari LSM KR2D terhadap UB Malang itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
UB sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) asal Malang dianggap bertanggung jawab karena telah mengeluarkan dokumen persyaratan dua calon peserta Pilihan Bupati (Pilbup) Kediri.
Ketua LSM KR2D Khoirul Anam mengatakan, jika banyak kejanggalan yang ditemukan termasuk foto copy verifikasi ijasah dari UB. Dan ijasah dari dr. Ari Poernomo Adi dan Haryanti Sutrisno.
"Meski banyak kejanggalan dari fotocopy verifikasi ijasah yang kami dapat di Panwas namun oleh KPU dan Panwas dinyatakan sah," ungkap Khoirul Anam, Senin (24/8/2015)
Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan gugatan ke UB ini terkait keabsahan ijasah kedokteran dua calon bupati. Mengingat, ijazah sarjana kedokteran tersebut digunakan sebagai kelengkapan syarat dalam pencalonan Pilbup Kediri.
Namun gugatan penggugat yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB ditolak oleh Panitera PN Kediri. Alasan dari pengadilan adalah, penggugat belum menyertakan resi pembayaran perkara dan jam kerja sudah tutup. Selain itu penolakan dilakukan karena berkas gugatan juga belum lengkap. Hal itu disampaikan oleh Panitera Nur Astutik Susilowati
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruiswara menyebutkan, kedua pasangan calon telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun kesehatan untuk menjadi peserta pemilu kepala daerah Kabupaten Kediri periode 2015-2020. Pihak KPU Kabupaten Kediri telah melakukan tahapan dan ketentuan sesuai aturan.
Meski ada gugatan yang telah didaftarkan ke PN Kabupaten Kediri, tidak akan serta menghentikan tahapan Pilkada Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andruiswara mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil masyarakat yang melakukan gugatan.
“Kalau ada kesalahan lebih baik dilaporkan seperti itu daripada demo dan melakukan aksi,” ungkapnya.
(pri/bsr1)