"Nyonya M statusnya kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Selasa siang, 25 Februari 2014.
Ia mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Masa hukuman masing-masing pasal itu bervariasi," kata dia.
Menurut Bahtiar, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan secepatnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mutiara.
"Hingga saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Nyonya M," Bahtiar melanjutkan.
Peningkatan status dan penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah Kepolisian Resor Bogor Kota melakukan gelar perkara bersama Mabes Polri. Juga hadir petugas dari Kepolisian Darah Jawa Barat.
"Setelah ini penyidik akan terus melengkapi bukti-buki untuk pemberkasan, dan yang paling penting secepatnya kami akan melakukan panggilan kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko.
7 dari 16 Pembantu Istri Jenderal Masih di Bawah Umur
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan fakta ada 7 dari 16 pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang di Bogor, Jawa Barat yang masih di bawah umur. Fakta itu didapat dari hasil investigasi KPAI terhadap PRT yang diduga mendapatkan perlakuan kasar dan penyekapan oleh istri jenderal.
"Dari versi polisi mengatakan ada 3 PRT, tapi kami menemukan ada 7 yang masih di bawah umur," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Bogor, Jumat 21 Februari 2014.
Menurut Arist, awalnya para pembantu berbohong soal umur mereka. Kebanyakan, mereka mengaku sudah berumur 19 tahun. Namun dari postur tubuh, mereka tak seperti perempuan berusia 19 tahun.
"Setelah kami dekati, akhirnya mereka mengaku menambah umur” kata Arist. Tak hanya itu, ditemukan juga ada dua pembantu yang menderita autisme. Karena itu, KPAI akan terus menginvestigasi kasus ini.
Kasus penganiayaan di rumah Brigadir Jenderal (Purn) Mangisi ini mendapat sorotan ketika salah satu pembantunya, Yuliana Lewer, melaporkan Mutiara, istri Mangisi, ke polisi. Selama bekerja di rumah Mangisi, Yuliana mengaku tidak digaji selama tiga bulan dan disiksa. Dia pun akhirnya memilih kabur dari rumah majikannya.
Ketika kabur itulah Yuliana ditemukan oleh sejumlah orang, Dia meminta dijemput keluarganya. Setelah dijemput, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Bogor bersama keluarganya.
Curhat Pembantu: Bu Jenderal Galak, Suka Jambak
Sejumlah pembantu rumah tangga (PRT) yang sempat bekerja di rumah Mutiara Situmorang, istri dari Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Mangisi Situmorang, mengungkapkan kekerasan yang mereka alami.
Mereka menyebut Mutiara atau Ibu Jenderal kerap memukul dan memberikan hukuman kepada para pembantu di rumah mereka. Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18 RT 08/03, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Yang galak itu Ibu Jenderal," kata Veronica Silaban, salah satu pembantu Mutiara, kepada wartawan saat akan dibawa ke Rumah Perlindungan Center Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2014.
"Kalau saya ada kesalahan dan lelet saat melakukan tugas yang diberikan, Ibu Jenderal marah. Ibu galak, saya sering dijambak," kata Veronika lagi.
Sedangkan perangai Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang, menurut Veronica, berbeda dengan istrinya. Mangisi dikenal baik dan tidak pernah berlaku kasar kepada pembantu di rumahnya. "Kalau bapak baik, tidak pernah memukul atau apa," katanya. (tempo)