Signal penetapan SP3 diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes (Pol) Wibowo, di Mapolda Jatim, Jumat malam, 23 Oktober 2015. Tapi kapan SP3 secara resmi dikeluarkan, Wibowo belum bisa memastikan.
"Surat itu akan kami keluarkan segera," ujar Wibowo. Kembali didesak mengenai kapan tepatnya surat SP3 itu akan dikeluarkan, Wibowo tetap enggan memberikan jawaban yang jelas. Dia hanya memastikan akan dilakukan segera.
"Pokoknya segera, dan tunggu saja," katanya. Menurut Wibowo, SPDP yang telah dikirim kepada Kejati Jatim pada Rabu, 30 September 2015, belum bisa menjadi ketetapan bahwa Risma adalah tersangka untuk kasus Pasar Turi.
"Dalam menentukan status seseorang itu juga harus diiringi dengan administrasi yang baik," kata Wibowo. Tidak hanya itu, menurut Wibowo, terdapat kejanggalan dalam SPDP yang ditunjukkan oleh Kejati Jatim. Sebab, Polda Jatim mengeluarkan SPDP itu pada tanggal 28 Mei 2015.
"Jadi tidak benar itu kalau ada SPDP tertanggal 30 September seperti yang saudara-saudara ketahui," ujar Wibowo.
Sebelumnya, Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti juga sudah memastikan bahwa kasus yang menjerat Risma telah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini dihentikan.
"Dalam gelar perkara hasilnya akan dihentikan," ujar Badrodin Haiti, Jumat malam, 23 Oktober 2015. Badrodin juga menegaskan kalau Kepolisin belum pernah mengeluarkan penyataan bahwa Risma telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum pernah," kata Badrodin.
Berkas tersangka Risma diteliti Jaksa
Status tersangka ini disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Surat Perintah Dimulainya Penydiikan (SPDP) yang diterima dari Polda Jawa Timur pada Rabu, 30 September 2015.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Hatim, Romy Arizyanto, Risma diduga telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena telah menyalahgunakan wewenang terkait relokasi kios pedagang Pasar Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Karena sudah memegang SKPD, Kejati memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penelitian berkas tersangka Risma. "Karena kami belum menerima berkas perkara dari penyidik," kata Romy.
Jika terbukti, Risma yang menjadi calon wali kota petahan dan akan bertarung dalam pilkada serentak 2015, terancam kena hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
PDIP: Penetapan Tersangka Risma Politis
Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menilai, penetapan tersangka Risma bernuansa politis. "Kalau itu hanya ditetapkan dari Bulan Mei, sekarang diumumkan publik itu penuh dengan nuansa politiknya," tegasnya, Jumat (23/10).
Komaruddin menambahkan, nuansa politis itu terlihat dari penetapan sebagai tersangka sejak Mei lalu sampai Oktober ini baru diumumkan publik.
Terbukanya status tersangka ini mendekati jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember nanti. Seharusnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, saat itu juga diumumkan ke publik.
Bukan setelah pengumuman calon kepala daerah. PDIP, imbuh dia, akan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Saat ini status sebagai tersangka ini hanya diketahui lewat media massa, belum menjadi pernyataan resmi pihak Polda Jatim.
Namun, PDIP berharap, aturan hukum tidak dicampur adukkan dengan persoalan politik. Sebab, sebagai calon Walikota Surabaya yang diusung PDIP, Risma menjadi kandidat terkuat untuk kembali memimpin Surabaya. "Itu cara-cara mengalahkan PDIP," ucapnya.
Sebelumnya, Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum. Penetapan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait penampungan sementara di sekeliling Pasar Turi.
(berbagai sumber)