"Akhir-akhir ini saya melihat masyarakat kita, generasi muda kurang begitu mencintai dan memiliki rasa cinta Tanah Air. Selain itu, wawasan kebangsaannya juga kurang dimiliki," ujar Ryamizard di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan , Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015).
Ryamizard ingin agar para generasi muda kembali memiliki rasa cinta Tanah Air dan punya wawasan kebangsaan yang luas. Oleh karena itu Kementerian Pertahanan membentuk kader Bela Negara yang dapat menciptakan kedisiplinan dan juga menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia yang lebih besar.
"Maka dari itu, tahun 2015 ini Kemhan membentuk 4.500 kader pembina Bela Negara di 45 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Nanti para kader tersebut dapat membentuk disiplin pribadi yang kemudian setelah itu akan membentuk disiplin kelompok, dan juga akan membentuk disiplin nasional," katanya.
Pembentukan kader Bela Negara ini akan dibuka serentak pada tanggal 19 Oktober 2015 di 45 kabupaten/kota di Indonesia. Presiden Jokowi dijadwalkan akan membuka langsung acara ini.
"Nanti bapak Presiden direncanakan akan membuka pembentukan kader ini," ucap Menhan.
Menhan juga menambahkan bahwa dari populasi penduduk Indonesia sebanyak 250 juta, 100 juta penduduknya bisa menjadi kader bela negara. Menhan juga berharap agar bela negara ini pada tahun 2016 dan seterusnya bisa diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan instansi lain seperti TNI dan Polri.
"Potensi mereka besar untuk kita libatkan sebagai kader militan. Dan 10 tahun mendatang saya harap Indonesia sudah memiliki 100 juta kader bela negara yang siap melaksanakan bela negara," tuturnya.
Kemenhan: Bela Negara Bukan Wajib Militer
Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal menegaskan, upaya bela negara bukan usaha wajib militer.
"Wajib militer sudah tidak ada di Indonesia sekarang. Yang ada bela negara tanpa ada paksaan dan dilakukan secara sukarela oleh siapa pun yang mau dibina," kata Faisal, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut dia, bela negara adalah bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental. "Jangan lupa, ini revolusi mental karakter bangsa Indonesia," ucapnya.
Sejauh ini, ujar Faisal, dasar hukumnya adalah Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib membela negara.
"Ini berlaku untuk setiap warga negara, dan jangan harus dibayangkan sebagai perang, tapi juga harus dilihat dari kehancuran budaya, kemiskinan," tuturnya.
Menurut Faisal, program ini adalah inisiatif Kementerian Pertahanan yang mengutamakan kesadaran cinta Tanah Air dan bela negara.
"Ini konsep pembinaan kesadaran bela negara, karena setiap orang belum tentu tahu kewajibannya," katanya.
Saat ini, ucap dia, pembentukan karakter telah dilakukan di 45 kabupaten.
"Pembinaan ini bukan untuk menjadi militer. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan militer. Jangan sampai orang menghilangkan tujuan mulia ini," ujarnya.
"Kadang orang berpikir, kalau berbicara bela negara, itu bicara perang. Kita belum sampai ke situ." tambahnya.
Program bela negara rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober mendatang. Adapun dasar hukum dari program ini adalah Pasal 27 UUD 1945 dan UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002. (berbagai sumber)