Agus Triono terlibat dalam korupsi pengadaan mebel di 162 sekolah dasar dari dana alokasik husus (DAK) tahun 2012 senilai Rp4,2 miliar. Sedangkan Tri Utami terlibat dalam penyelewengan dana TKI tahun 2013 senilai Rp606 juta.
Petugas kejaksaan dan polisi pada Senin (12/10) kemarin telah menangkap Yayan Sunarya, terpidana kasus korupsi pengadaan mebel di sebuah warung kopi di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Saat dibekuk ia sedang ngopi. Ia tidak melawan saat dibawa petugas kejaksaan dan polisi. Semula Yayan Sunarya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya di Sidoarjo.
Namun, pihak Rutan Medaeng menolaknya sehingga Yayan dibawa kembali ke Bojonegoro. Akhirnya, Yayan Sunarya yang sempat buron itu dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Heru Chairudin mengatakan, kini sisa dua terpidana korupsi yang masih buron. Namun, petugas intelijen kejaksaan terus berusaha mengendus dan memburu kedua terpidana tersebut.
”Tetapi sejauh ini kedua terpidana belum diketahui keberadaannya, petugas Kejaksaan masih terus memburunya,” ujarnya.
Ia mengatakan, terpidana Agus Triono ini merupakan rekan dari Yayan Sunarya, sama sama pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertindak sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi pihak sekolah untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen.
Dua terpidana tersebut, yakni Yayan Sunarya dan Agus Triono terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan mebel fiktif bagi 162 sekolah dasar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp4, 2 miliar. Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana Yayan dan Agus diganjar pidana penjara 7 tahun.
Ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 750 juta subsider satu tahun kurungan.
Terpidana lain yang masih buron adalah Sri Utami yang diduga telah menyelewengkan dana TKI tahun 2003 senilai Rp606 juta. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa Sri Utami divonis 5 tahun pidana penjara ditambah uang pengganti Rp400 juta subsider 2 tahun pidana kurungan. (tr)