Terkait apakah ada mafia dalam dunia hukum dimana putusan bisa terbeli, Wakapolres Kediri Kota, Kompol Harisandi menyatakan tidak berani berkomentar atas tuntutan atau putusan yang telah divonis majelis hakim.
Tercatat puluhan segala bentuk perjudian telah diamankan jajaran Satreskrim maupun 3 polsek di lingkungan Polres Kediri Kota. Baik hasil pengaduan masyarakat hingga penyelidikan dilakukan anggota di lapangan berhasil diamankan bersama barang bukti.
"Sesuai atensi Kapolri, segala bentuk perjudian termasuk penyakit masyarakat kita amankan meski sempat ada 1 anggota yang berhasil diamankan," jelas Kompol Harisandi saat dikonfirmasi.
Begitu berkas dinyatakan lengkap, sejumlah kasus perjudian kemudian dilanjutkan meja hijau. Namun hasil pemantauan di lapangan, tuntutan yang diberikan jaksa dianggap tidak maksimal.
Dikatakan Harisandi, telah jelas dalam Pasal 303 KUHP ayat 1, bagi pelaku tindak pidana perjudian diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta.
"Saya baru tahu, jika oknum anggota diputus 2 bulan 5 hari dari sampeyan," jelasnya.
Memang sempat muncul kasus pengrebekan perjudian di Jl Masjid Al Huda, dimana pada satu lokasi terdapat 2 arena perjudian, yaitu judi kartu remi dan judi main bilyard. Dari hasil pengembangan, diketahui jika salah satu pemain judi remi adalah oknum anggota dengan insial Cr.
Terkait ringannya putusan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Purnomo Amin Tjahjo, SH. MH. Memilih memilih menghindar saat dikonfirmasi.
"Silahkan ke staf saya atau bagian humas. Maaf saya masih sibuk," jelasnya singkat saat ditemui di ruang sidang, kemarin siang.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasipidum, Teguh Warijianto .SH beralasan bahwa bahwa kasus penyakit masyarakat masih mendapat toleransi karena memang sulit dihilangkan di masyarakat.
Disinggung bahwa Kepolisian tidak ada toleransi dalam memberantas perjudian, menurut Teguh, hal tersebut merupakan kewenangan polisi untuk bertindak.
"Jika memang cukup bukti dan ada saksi, kasus kami gelar dalam sidang. Jika dianggap tuntutan cukup ringan dan putusan hakim lebih ringan, kami melihat faktor manusia. Penyakit masyarakat sulit dihilangkan apalagi bentuk perjudian," jelas Teguh ditemui di ruang kerjanya. (nng)