Foto: Bimtek Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran OPD lingkup Pemkab Kediri. (31/7/2023).

Kediri – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kediri. Acara tersebut bertempat di ruang Joyoboyo (31/7/2023).

Mengingat sangat pentingnya acara tersebut, Dinas Kominfo mengundang para narasumber yang sangat kompeten dibidangnya masing-masing. Terkait siaran pers materi disampaikan oleh ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, sedangan UU ITE oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Tujuan Bimtek kali ini adalah memberikan pemahaman bagi peserta mengenai bagaimana membuat siaran pers yang dapat memenuhi unsur jurnalistik dan informatif sebagai upaya untuk meningkatkan potensi peserta.

Dijelaskan oleh kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si, bahwa sudah tidak bisa dipungkiri lagi saat ini kita telah memasuki era digitalisasi. Dibutuhkan informasi yang cepat, tepat dan akurat langsung tersampaikan kepada masyarakat.

“Mas Dhito menyampaikan bahwa kita telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya manusia yang ada”, kata Ilham.

Menurutnya, masih banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, sebagai pemerintah sangat perlu memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.

“Salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE”, terang Ilham.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuda Virdana Putra, S.H. menjelaskan sanksi pindana terkait UU ITE, dimana pada kasus ini terdapat jejak digital.

“Dan jejak digital tersebut  sangat mudah sekali untuk ditracking, jadi harus mikir dua kali dahulu sebelum menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya.

Menurut pengalaman Yuda panggilan akrab Kasi Pidsus, dalam penanganan kasus UU ITE biasanya para pelaku mengaku hanya iseng saja namun, karena keisengannya tersebut masuk perkara hukum pidana dan mengakibatkannya menjadi tersangka.

“Saya berpesan kepada masyarakat, harus bijak dalam menggunakan media sosial apapun itu agar tidak terjerat UU ITE,” pesannya.

Acara dimulai dengan pembukaan dilanjutkan dengan pemberian materi yang pertama oleh Moch. Taufiq Ismail, S.H. dan Yuda Virdana Putra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan dilanjutkan oleh Narasumber ke dua oleh Bambang Iswahyudi Ketua PWI Kediri. (kominfo/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer