
Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lalu mengatakan Indonesia belum memiliki regulasi terkait penyetaraan ijazah luar negeri.
Lalu awalnya menyoroti Kemendikdasmen perihal penyetaraan hasil akademik pendidikan di luar negeri. Dia menyebut Kemendikdasmen harus punya mekanisme tersendiri perihal itu.
“Kami tentu meminta kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri,” kata Lalu kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lalu mengaku sempat menelusuri apakah ada regulasi yang mengatur penyetaraan ijazah. Lalu menyebut ternyata tidak ada secara spesifik aturan mengenai itu.
“Nah ini kelemahan kita sebagai negara yang besar hari ini saya bongkar-bongkar peraturan-peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” ucap dia.
Lalu pun mengatakan pihaknya tengah mengupayakan perihal penyetaraan ijazah ini turut diatur dalam RUU Sidiknas. Dengan begitu, tidak ada lagi saling gugat perihal ijazah luar negeri.
“Ya karena ya itu tadi regulasi kita itu secara resmi itu tidak ada sebenarnya. Sehingga regulasi internal saja yang digunakan oleh Kemendikdasmen pada saat itu untuk menterjemahkan hasil nilai akademik bagi siapa pun lulusan luar negeri untuk diakui di negara kita. Nah karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat menggugat ke lembaga lain,” jelas dia.
Lebih jauh, dia juga mengatakan harus ada aturan jelas perihal konversi yang jelas dari pendidikan di luar negeri. Menurutnya, sejauh ini belum ada peraturan soal itu.
“Kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa kemudian mana yang boleh dikonversi mana yang tidak boleh dikonversi itu juga tidak ada hanya dalam bentuk Permen kami juga lagi cari nih Permennya, Kepmennya, atau bentuk apa itu kami belum menemukan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden. (maa/dek/detik)