
Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026).
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangan, Sabtu (10/10/2026).
Anang menuturkan, dari penyelidikan ditemukan bahwa pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik.
Jumlah tersebut terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Lima tersangka dilimpahkan
Kejagung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke tim penuntut umum, pada Jumat (9/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangan, Sabtu (10/10/2026).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. (kompas)