Foto: Tasyakuran warga usai Masriah penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara

Sidoarjo – Sejumlah warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo menggelar tasyakuran usai Masriah dijebloskan ke penjara. Warga mengungkap alasannya menggelar tasyakuran ini. Sebelum Masriah berulah, para warga di desanya hidup tenteram.

Diketahui, syukuran warga ini usai melihat Masriah ditahan atas ulahnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.

Saat ini, Masriah divonis kurungan penjara 1 bulan. Kini, Masriah menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. Ia dikarantina selama 14 hari sebelum dimasukkan ke sel wanita bersama tahanan lainnya.

Salah seorang warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Raffi (20) mengatakan syukuran memang sudah direncanakan sebelumnya. Dia menyebut ulah Masriah membuat lingkungan tak tenteram.

“Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup dengan tenteram, karena ada peristiwa penyiraman itulah membuat desa tidak tenteram. Maka warga meminta agar Ibu Masriah diberikan sanksi seberat mungkin,” kata Raffi, Sabtu (4/6/2023).

“Dengan tasyakuran ini emak-emak berharap Ibu Masriah sadar atas perbuatan yang tidak terpuji itu. Semoga setelah keluar dari Lapas bisa berubah perilaku,” imbuh Raffi.

Sementara warga lain, Nurul Masruroh (41) mengaku tasyakuran ini sembari mendoakan Masriah. Harapannya, setelah selesai menjalani kurungan, perilaku Masriah bisa berubah. Warga pun bersedia memaafkan Masriah jika insaf.

“Dengan kegiatan tasyakuran ini semoga Ibu Masriah bisa berubah dan mau bergaul dengan lingkungan. Awalnya para emak-emak di desa ini geram dengan ulahnya Masriah,” kata Nurul.

Warga lainnya Martono (53) mengatakan warga desa ikut merasakan kesedihan yang dirasakan oleh Wiwik sekeluarga. Selama bertahun-tahun mereka mendapatkan teror penyiraman air kencing dan tinja oleh Masriah.

“Kasus Ibu Masriah masih dalam proses penanganan oleh Satpol PP. Warga sepakat bila Masriah dijebloskan ke Lapas warga akan melakukan tasyakuran,” kata Martono.

Teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah, menurut Martono, merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Aksi itu dilakukan secara sengaja dan berkali-kali.

“Sebenarnya hukuman yang hanya 1 bulan itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Dengan tasyakuran ini emak-emak di desa ini berdoa agar Masriah keluar dari Lapas sadar dan minta maaf ke keluarga Ibu Wiwik,” imbuh Martono.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya. (hil/iwd/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer