
Kediri – majalahbuser.com, Menindaklanjuti amanah dari Permenkes No 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menerapkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kesehatan sosialisasikan Perda Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bertempat di Auditorium RSUD SLG, Kamis, 30 April 2026 pagi.
Acara yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr. Ahmad Khotib, M.Kes.
Mengawali acara, Ahmad Khotib melakukan absensi kehadiran OPD terkait. Tersebut dianggapnya penting karena untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia di bawah 18 tahun, menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, bebas rokok dan meningkatkan kesadaran menjaga kesehatan memerlukan senergitas yang apik dari seluruh OPD.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Khotib juga menjabarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan merokok di tujuh kategori Kawasan strategis yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan KTR.
Ahmad Khotib menyebut, tujuan dari ditetapkan Perda KTR ini adalah:
- Menurunkan jumlah perokok di usia 18 tahun (Jumlah perokok usia 10-18 tahun di Kab. Kediri Tahun 2024: 6,9%, Tahun 2025: 24,8%)
- Meningkatkan produktivitas kerja.
- Menciptakan lingkungan sehat sehingga akan memicu masyarakat berperilaku hidup sehat.
- Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
- Meningkatkan motivasi untuk berhenti merokok.
“Merokoklah pada tempatnya, hormati hak udara bersih sesama, merokok yang santun adalah yang sesuai pada tempatnya,” pesan Ahmad Khotib.

Materi sosialisasi KTR juga disampaikan kepala bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Bambang Triyono Putro. Menurutnya, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruangan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam penyelenggaraan KTR, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat berkewajiban menerapkan KTR dengan memasang tanda / petunjuk / peringatan larangan merokok dalam KTR, memasang tanda/ petunjuk ruangan boleh merokok pada tempat khusus untuk merokok, memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok, memberitahukan kepada setiap orang yang tidak mempedulikan teguran untuk meninggalkan tempat KTR.
Paparan materi berikutnya disampaikan oleh Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang menyebut, implementasi Perda KTR membutuhkan sosialisasi dan koordinasi berbagai pihak. Koordinasi lintas sektor diharapkan dapat menyatukan persepsi dan menyusun strategi implementasi yang komprehensif.
“Tanpa sinergi yang baik, sosialisasi tidak akan mencapai cakupan yang luas, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang Perda KTR serta dapat mengikuti dan mendukung pelaksanaan secara mandiri,” pungkasnya (pri/bsr1)