Foto: Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan audit dan verifikasi administrasi kepala sekolah tahun 2026

Kediri – majalahbuser.com, Sebagai upaya penguatan tata kelola keuangan, aset, serta administrasi satuan pendidikan secara akuntabel dan transparan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan audit dan verifikasi administrasi kepala sekolah tahun 2026. Sabtu (06/06/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah bersama bendahara serta pengurus barang dari satuan pendidikan terkait.

Dalam pelaksanaan audit, peserta diwajibkan membawa berbagai dokumen pendukung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), antara lain buku kas tunai atau catatan pembantu, foto aset hasil pengadaan tahun 2025 yang didokumentasikan bersama bendahara dengan menunjukkan rekening koran terbaru, draft RKAS, serta rincian belanja aset dan jasa.

Selain itu, untuk pengelolaan dana non-BOS, sekolah diminta menyiapkan buku kas tunai, kwitansi pengeluaran, serta dokumen saldo keuangan berupa buku rekening atau buku catatan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan dan verifikasi administrasi.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pengisian sejumlah dokumen administrasi yang meliputi berita acara, rincian pemasukan dan pengeluaran keuangan, data ketenagaan, data sarana dan prasarana, serta surat pernyataan yang dibuat rangkap dua.

Khusus bagi sekolah yang dana BOS-nya belum ditransfer, diwajibkan menambahkan dokumen Ikhtisar Pembantu BOS sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Melalui kegiatan audit ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri berharap pengelolaan keuangan dan aset sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menegaskan bahwa audit dan verifikasi bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, melainkan bagian dari upaya pembinaan agar pengelolaan keuangan sekolah semakin tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana pendidikan yang dikelola sekolah berasal dari negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui audit ini, kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” harap Muhsin.

Muhsin menjelaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran penting sebagai manajer satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap seluruh aspek pengelolaan sekolah, termasuk keuangan dan aset. Oleh karena itu, ketelitian dalam administrasi menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkualitas.

Lebih lanjut, Muhsin menilai kegiatan audit juga menjadi sarana evaluasi sekaligus pendampingan bagi sekolah dalam mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengelolaan dana maupun aset.

Menurutnya, penguatan tata kelola sekolah menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan administrasi yang tertib dan pengelolaan keuangan yang transparan, sekolah akan lebih fokus dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. (bsr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer