Foto: Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim. (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Permintaan itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak terkait.

Menurut Hifdzil, gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan PHPU di MK.

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” katanya dalam sidang seperti dilansir CNN Indonesia.

Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

Terkait gugatan Ganjar-Mahfud, KPU menilai gugatan mereka salah kamar. Menurut KPU, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu, bukan MK.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Hifdzil dalam kesempatan yang sama sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya. KPU berpendapat seharusnya tuduhan itu tak diadili di MK karena Jokowi bukan peserta pemilu.

Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU. KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (CNBC Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer